KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar pada DKI Jakarta Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di tempat Ibukota senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan yang disebutkan terkait persoalan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK sudah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan juga bangunan (rumah) di dalam wilayah DKI Jakarta dengan taksiran senilai Rp3.5 miliar. Penyitaan dijalankan terkait penanganan perkara TPPU terdakwa AGK,” Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (11/9/2024).
Namun, Tessa tidaklah menjelaskan secara detail perihal lokasi dari rumah yang digunakan dilaksanakan penyitaan itu. Termasuk pemakaian rumah yang digunakan dimaksud.
Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan aksi pidana korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan AGK terperiksa dugaan TPPU. Diketahui, AGK sebelumnya sudah ditetapkan sebagai dituduh suap di proyek infrastruktur di tempat Malut oleh KPK.
“Melalui penelusuran data serta informasi maupun keterangan para pihak yang dimaksud diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dimaksud dilaksanakan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis, 9 Mei 2024.
Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah lama mengantongi bukti awal di penetapan terdakwa tersebut. AGK menurut Ali, membeli beberapa orang aset yang mana kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang tersebut jumlahnya diduga mencapai beratus-ratus miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU yang dimaksud yaitu adanya pembelian juga menyamarkan dengan syarat usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih tinggi dari Rp100 miliar,” ujarnya.



