Nasional

Koalisi Warga Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI lalu UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Jakarta – Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, kemudian Keselamatan atau Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menekankan bahwa pemerintah bukan cuma mencoba untuk mengubah Undang-undang TNI (UU TNI) serta Undang-undang Polri (UU Polri) sesuai dengan persyaratan formal pembentukan undang-undang. Lebih dari itu, undang-undang ini juga harus mampu memenuhi keinginan masyarakat.

Dilansir dari polkam.go.id, pernyataan ini disampaikan oleh Hadi Tjahjanto pada waktu berubah menjadi pembicara utama di acara Sengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI juga RUU Perubahan UU Polri yang diadakan ke Ibukota Indonesia pada Kamis, 11 Juli 2024.

“Saya menekankan, bahwa pemerintah bukan belaka sekadar melakukan pemenuhan terhadap persyaratan formil pembentukan UU saja. Namun juga yang mana paling penting adalah menggalakkan dan juga memverifikasi substansi materi muatan RUU TNI kemudian RUU Polri mampu menjawab keperluan masyarakat dengan mengoptimalkan fungsi TNI dan juga Polri,” kata Hadi Tjahjanto.

Menko Polhukam menjelaskan bahwa naskah kedua RUU inovasi yang disebutkan sudah pernah diinisiasi oleh DPR juga sudah ada disampaikan untuk presiden. Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, kemudian menunjuk Menko Polhukam untuk mengoordinasikan penyusunan kedua RUU tersebut.

Respons Koalisi Komunitas Sipil 

Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Bagian Keselamatan yang digunakan terdiri dari Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Diskusi de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP, menyatakan penolakan merekan terhadap pembaharuan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Nusantara (RUU TNI) dan juga Kepolisian Negara Republik Nusantara (RUU Polri).

Dalam konferensi pers yang tersebut digelar, koalisi yang dimaksud menyoroti peluang dampak negatif dari revisi yang dimaksud terhadap profesionalisme serta netralitas kedua institusi keamanan ini. Mereka mendesak pemerintah kemudian DPR untuk mempertimbangkan ulang inovasi yang digunakan diusulkan demi menjaga prinsip reformasi sektor keamanan yang mana sudah diperjuangkan sejak era Reformasi 1998. Berikut ini isi siaran pers nya

Pada 8 Juli 2024, DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU TNI juga revisi UU Polri. Berdasarkan dokumen naskah yang digunakan beredar di Publik, dan juga langkah-langkah pembahasan yang dimaksud minim evaluasi lalu partisipasi publik, koalisi menolak segala pembahasan UU yang disebutkan pada periode DPR ketika ini akibat terdapat beberapa hambatan krusial yang dimaksud membahayakan hak asasi manusia (HAM) serta membinasakan tata kelola negara hukum kemudian demokrasi, juga langkah-langkah pembahasan yang mana tak demokratis. Oleh lantaran itu Koalisi merasa harus menyatakan sikap.

Pembahasan UU Vital Harus Memperhatikan Aspirasi Publik

Pertama, Koalisi memandang pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI juga revisi UU Polri harusnya memperhatikan aspirasi rakyat mengingat kedua undang-undang yang disebutkan sangat berdampak dengan segera pada penikmatan hak-hak warga negara satu di antaranya HAM oleh masyarakat. 

Mengingat periode DPR masa bakti 2019-2024 bukan lama lagi akan segera berakhir, Koalisi mengkhawatirkan akan terjadi pola pembahasan yang transaksional dan juga mengabaikan kritik lalu usulan penting komunitas sipil.

Menghimbau Untuk Tidak Ada Pembahasan Kebijakan Baru di dalam Masa Transisi Jabatan

Kedua, mengingat masa bakti anggota DPR periode 2019-2024 akan segera berakhir, secara etika kebijakan pemerintah Koalisi memandang semestinya seyogyanya bukan boleh ada pembahasan kebijakan dan/ UU baru yang strategis. 

Di sedang masa transisi DPR dan juga eksekutif seperti sekarang ini sudah ada semestinya pemerintah mempersiapkan transisi yang baik dengan tak merubah kebijakan dan juga atau UU strategis kemudian memberikan kewenangan itu untuk DPR dan juga Pemerintahan terpilih apalagi sejumlah dari anggota DPR periode 2019-2024 ketika ini tidak ada terpilih kembali menjadi anggota DPR RI periode berikutnya.

Anggapan Adanya Kepentingan Politik

Ketiga, perancangan revisi UU TNI kemudian revisi UU Polri yang dimaksud sedari awal tiada melibatkan masyarakat telah mencerminkan bahwa revisi kedua UU yang dimaksud bukanlah untuk kepentingan rakyat melainkan kepentingan urusan politik serta segelintir kelompok tertentu. 

Sudah seharusnya pembahasan UU sepenting UU TNI serta UU Polri melibatkan rakyat secara luas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sebagaimana peraturan perundang-perundangan yang mana berlaku. Pemerintah, seyogyanya melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap  ke dua UU ini, apa hanya substansi yang mana dibutuhkan untuk menguatkan profesionalisme ke dua instansi ini.

Melemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Keempat, sebagaimana siaran pers kami terdahulu bahwa substansi revisi UU TNI serta revisi UU Polri telah dilakukan sejumlah sekali mengandung permasalahan mulai dari peran kedua aparat negara yang digunakan begitu intrusif hingga pemberian kewenangan yang dimaksud eksesif untuk TNI-Polri. Pengaturan yang problematik yang dimaksud tiada semata-mata dikhawatirkan akan melemah juga memundurkan program reformasi TNI kemudian Polri tetapi juga akan berdampak dengan segera pada terlanggarnya hak-hak warga negara.

Artikel ini disadur dari Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Related Articles

Back to top button