Bisnis
KKP: Kapasitas gudang beku Pulau Jawa mencapai 48 persen

Ibukota –
Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) mengungkapkan, tingkat keterisian gudang beku di Pulau Jawa masih miliki kapasitas untuk menampung ikan-ikan hasil tangkapan nelayan.
Dirjen Penguasaan Daya Saing Layanan Kelautan serta Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo di keterangannya di Jakarta, hari terakhir pekan mengatakan, dari 931 gudang beku yang digunakan tersebar pada Pulau Jawa, keterisian rata-ratanya baru menyentuh 48 persen.
"Hasil pantauan kelompok di lapangan keterisian gudang beku dalam bawah 50 persen, artinya normal," ujar Budi.
Budi menegaskan ketika ini pemilik ikan juga mempunyai strategi dagang untuk memasarkan produknya sesuai dengan perhitungan ekonomis. Menurutnya, ruang penyimpanan dingin atau cold storage berkorelasi dengan strategi industri setiap perusahaan.
"Barang akan dilepas pada saat secara keekonomian menguntungkan," ujarnya.
KKP menyiapkan langkah antisipatif penumpukan ikan di dalam gudang beku dengan terus melakukan fasilitasi kemitraan antara pengelola ruang penyimpanan dingin dengan offtaker atau eksportir atau mitra dagang sebagai salah satu bentuk perluasan akses pasar.
Selain itu, modeling kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) bisa jadi bermetamorfosis menjadi benchmarking sebab ikan didaratkan dalam zona penangkapan sehingga akan mengurai penumpukan/konsentrasi ikan di dalam gudang pendingin ke Pulau Jawa.
"Sekali lagi, keterisiannya rata-rata sebesar 48 persen menunjukkan bahwa ketersediaan stok ikan cukup untuk memenuhi komponen baku sektor serta konsumsi," jelasnya.
Guna memaksimalkan penyerapan ikan di dalam pada waktu panen tinggi sekaligus meminimalisir kerugian nelayan, KKP menyiapkan implementasi Sistem Resi Gudang (SRG) Komoditas Perikanan, yang digunakan ditujukan untuk membantu nelayan pada mengakses permodalan juga dapat digunakan sebagai upaya untuk menyimpan kestabilan harga jual ikan.
Langkah lain yang tersebut dilaksanakan di mengoptimalkan penyerapan ikan ialah dengan fasilitasi kerja identik distribusi dari pusat produksi ke lapangan usaha pengolahan.
"Pada pada waktu harga jual turun ikan dapat disimpan serta dijual ketika nilai ikan telah lama membaik (tunda jual), SRG ini acara kolaborasi lintas sektor, teristimewa dengan Kemendag (Bappebti)," tuturnya.
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap nelayan, KKP juga menegaskan kebijakan pengetatan impor melalui neraca komoditas dilaksanakan dengan pengawasan yang tersebut ketat, dan juga semata-mata diperbolehkan khususnya untuk jenis ikan yang tersebut bukan ada di perairan Indonesia.
Keberhasilan pengetatan impor ini ditunjukkan dengan besar serta nilai impor pada periode Januari-Mei 2024 berkurang masing-masing sebesar 51 persen kemudian 38 persen jika dibandingkan dengan periode yang mana mirip tahun 2023.
Budi menambahkan, pelaksanaan mekanisme kebijakan importasi hasil perikanan telah dilakukan terintegrasi dengan Negara Indonesia National Single Window (INSW) serta diatur pada Perpres Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas juga Permen KP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan.
"Ini bagian dari keberpihakan kita terhadap nelayan," tutupnya.
Artikel ini disadur dari KKP: Kapasitas gudang beku Pulau Jawa mencapai 48 persen






