Kisruh Munaslub Kadin, Arsjad Rasjid Surati Jokowi

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang juga Industri (KADIN) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid menyampaikan bahwa dirinya sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang disebutkan memohon agar pemerintah bersikap terkait kisruh yang mana terjadi akibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.
Surat ini juga sebagai tindaklanjut dari pernyataan resmi yang dimaksud dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang mana menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 yang dimaksud adalah illegal.
“Kami sudah ada menyurati Presiden Jokowi, surat telah saya tandatangani,” kata Arsjad di keterangannya, Hari Minggu (15/9/2024).
Dia menambahkan, di keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 juga Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 juga Keppres No 18 Tahun 2022 untuk menegaskan Kadin Indonesia tetap memperlihatkan berjalan sesuai kepentingan nasional kemudian AD ART yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Diketahui, di konferensi pers yang dilakukan Hari Minggu (15/9), Wakil Ketua Umum Koordinator Sektor Organisasi, Hukum lalu Komunikasi Kadin Yukki Hanafi mengatakan, Munaslub tak sesuai dengan ketentuan AD ART Kadin Indonesia lalu sangat sarat dengan rekayasa.
“Sudah terang benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada di tempat tempat lain, tanpa peringatan ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalbar. Ketua umumnya padahal ibu, ternyata yang hadir dalam sana laki-laki, bapa-bapa. Hal ini sangat jelas direkayasa,” katanya.
Ketua Umum Kadin Maluku Utara M.A.S Latuconsina mengatakan, pihaknya menamakan Munaslub yang disebutkan sebagai aksi kudeta, oleh sebab itu Munaslub yang dimaksud tak memenuhi unsur sesuai tahapan serta aturan pada AD ART Kadin Indonesia.
“Teman-teman yang hadir pada sana tiada memenuhi kuorum, bukan sesuai dengan AD ART yang tersebut tertuang pada Keppres No 18 tahun 2022,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara menegaskan, Kadin adalah mitra strategis pemerintah dan juga harus bergandengan tangan dengan pemerintah untuk mencapai perkembangan sektor ekonomi 2045. Namun, di hal kepemimpinan dalam Kadin dan juga Munaslub, kedua hal yang dimaksud harus sesuai dengan ketentuan kemudian undang-undang.
“21 Kadin Provinsi sudah pernah mengambil sikap dan juga menyatakan bahwa Munaslub kemarin adalah perbuatan melanggar hukum, mencabik-cabik organisasi, dan juga perbuatan makar terhadap pengurus yang dimaksud sah. Kami hadir lantaran sayang terhadap Kadin kemudian bersama-sama ingin berjalan sama-sama pemerintah untuk dunia usaha Indonesia,” jelas dia.




