Prestasi Satgas BLBI Dinilai Masih Jauh dari Harapan

JAKARTA – Prestasi Satuan Tindakan (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tidak ada maksimal. Pasalnya, nilai kerugian negara yang tersebut berhasil diselamatkan sangat kecil lalu masih berjauhan dari harapan.
“Melihat hasil kerja Satgas BLBI ini terus terang agak mengecewakan. Padahal waktunya (masa kerja Satgas BLBI) cukup panjang,” ujar Pegiat Antikorupsi sekaligus Pengamat Hukum, Hardjuno Wiwoho di area Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Tercatat hingga semester satu 2024, Satgas BLBI telah dilakukan membukukan perolehan aset eks BLBI sebesar 44,7 jt meter persegi kemudian penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP) sebesar Rp38,2 triliun. Artinya, 34,59% hak tagih negara sudah berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI dari kewajiban sebesar Rp110,45 triliun.
Hardjuno mengatakan, pencapaian kinerja Satgas BLBI yang dimaksud masih sangat dari harapan.
Artinya, sejak dibentuk pada 2021, perolehan Satgas BLBI belum mencapai 50% dari kewajiban.
Hal yang disebutkan membuktikan permasalahan BLBI memang benar cukup kompleks, yakni perpaduan antara moral hazard para pihak yang mana terlibat juga menarik kepentingan kegiatan ekonomi kebijakan pemerintah yang cukup kuat dalam pada persoalan hukum tersebut.
“Fakta BLBI dulu diberikan untuk debitur di bentuk tunai, sementara jumlah total tunai yang digunakan yang dikumpulkan Satgas BLBI hanya sekali Rp1,5 triliun, jelas tiada sesuai ekspektasi publik, “ jelasnya.
Semestinya, BLBI yang dimaksud awalnya diberikan pada akhir 1990-an untuk menyelamatkan perbankan nasional, seharusnya dikembalikan dengan hasil yang mana setara. Namun, pasca bertahun-tahun upaya penagihan, dana tunai yang dimaksud berhasil dikumpulkan terpencil dari harapan.
Sebagian besar aset yang tersebut disita dalam bentuk properti lalu barang jaminan yang dimaksud nilai moneternya belum terealisasi sepenuhnya.
“Konversi aset non-tunai menjadi dana yang mana dapat dengan segera digunakan oleh negara seharusnya menjadi prioritas. Tanpa itu, hasilnya semata-mata akan menjadi sekumpulan aset yang tersebut belum tentu mudah dimonetisasi,” tegas Hardjuno.
Yang lebih banyak mengkhawatirkan lagi, ketika menghitung bunga sebesar 6% per tahun sejak Januari 1998 hingga 2024, nilai yang mana seharusnya dikembalikan oleh para debitur menjadi sekitar Rp502,48 triliun. Ini adalah berarti bahwa tidak hanya sekali pokok BLBI yang digunakan belum tertagih, tetapi juga bunga yang terus bertambah selama lebih tinggi dari 26 tahun.





