Petani Tembakau Soroti Efek dari PP Kesejahteraan yang dimaksud Minim Partisipasi Publik

JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan JawaTimur menilai bahwa Peraturan eksekutif (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses. PP yang tersebut menjadi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan yang digunakan telah lama diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini tidaklah melibatkan pemangku kepentingan terdampak di dalam lapangan usaha hasil tembakau (IHT) di perumusannya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah mengatakan, pihaknya telah lama mendesak pemerintah untuk melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait pada proses pembahasan perancangan aturan. Sayangnya, hingga beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi, desakan itu tak diindahkan oleh pemerintah. Dalam prosesnya terang dia, petani tembakau yang sangat terimbas tidaklah dilibatkan.
“Artinya kan pembahasan aturan ini menjadi tiada transparan. Siapa pihak yang dimaksud dilibatkan? Saya nggak tahu. Yang jelas kami bukan ikut serta lalu tentunya aspirasi kami tidak ada diakomodir,” terang Samukrah.
Ketika mendalami isi aturan tersebut, tiada ada satupun aturan yang memiliki keberpihakan terhadap lapangan usaha maupun petani yang digunakan berkecimpung pada bidang tembakau. Imbasnya, para pekerja yang digunakan menggantungkan hidupnya dalam bidang tersebutakan mengalami kerugian melawan banyaknya larangan yang dimaksud muncul di PP Kesejahteraan tersebut.
“Aturan ini bisa saja menyebabkan tembakau menjadi tiada laku. Kalau bidang nanti bukan jalan, pasti akan berimbas pada petani tembakau juga. Nggak lakulah jadinya hasil panen dari petani tembakau. Sementara, pada waktu ini belum ada komoditas lain yang digunakan nilai jualnya setara dengan tembakau,” paparnya.
Bukan hanya saja memukul lapangan usaha tembakau, Samukrah memandang dampak dunia usaha terhadap penerimaan negara pun akan muncul. Karena apabila produksi lapangan usaha turun, maka pendapatan negara akan berkurang. Dengan nomor produksi yang dimaksud turun, maka pasokan unsur baku juga berkurang.
Jika materi baku berkurang, kemudian akan berimbas pada petani sebagai pemasok yang digunakan berdampak pada pendapatan petani. Padahal, pemerintah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat serta punya tujuan pengentasan kemiskinan. Hal ini bertentangan dengan muatan PP No.28/2024 tersebut.
“Jadi, pengurangan kemiskinan yang katanya akan dientaskan supaya kita jadi negara adidaya, ya jadi mampu tiada terjadi,” tegasnya.
Samukrah menambahkan, pihaknya masih mengkaji ulangmengenai langkah-langkah ke depan. Sampai pada waktu ini, pihaknya belum mengambil sikap apakah akan melakukan uji materiil atau mengerahkan para petani tembakau.
Sebabnya Ia beserta asosiasi pun terkejut dengan pengesahan aturany ang sangat merugikan petani ini, sehingga masih perlu diskusi tambahan lanjut. “Kami akan diskusi internal dulu, tapi di waktu dekat kami akan memutuskan sikap kami,” tutupnya.






