Kesehatan

Kemenkes Jelaskan Tujuan pemerintahan Larang Promosi Susu Formula

JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) menjelaskan alasan pemerintah melarang pemasaran susu formula yang dimaksud tercantum pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33. Aturan ini melarang penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga pemasaran iklan susu formula bayi.

Pasal 33 di PP ini memperketat regulasi terkait susu formula bayi serta komoditas pengganti air susu ibu (ASI). Di mana disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi juga komoditas pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.

“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau hasil pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dimaksud dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 tersebut.

Kepala Biro Hukum Kementerian Aspek Kesehatan Indah Febrianti, SH., MH menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk menyokong acara ASI eksklusif. Hal yang disebutkan sesuai dengan rekomendasi Majelis Kesejahteraan Bumi (World Health Assembly).

“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk membantu acara ASI eksklusif, yang mana juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Bidang Kesehatan Global (World Health Assembly/WHA),” kata Indah di keterangan resminya disitir pada Akhir Pekan (11/8/2024).

Berikut larangan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif pada PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 di tempat antaranya:

1. Pemberian contoh barang susu formula bayi dan juga atau item pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun untuk infrastruktur pelayanan kesehatan, upaya kebugaran bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

2. Penawaran atau perdagangan segera susu formula bayi dan/atau item pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.

Related Articles

Back to top button