Kemasan Polos Tanpa Merek Picu Pemalsuan Bungkus Rokok Resmi

JAKARTA – Server Partisipasi Seimbang milik Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dilaporkan mengalami gangguan teknis pada hari ini, Kamis, 12 September 2024. Gangguan ini ditengarai akibat lonjakan signifikan total penolakan kemudian penyampaian aspirasi yang diterima melalui kanal yang dimaksud terkait dengan wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) inisiasi Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Server Partisipasi Sehat, yang dimaksud merupakan sistem resmi untuk menyampaikan masukan kemudian aspirasi mengenai kebijakan kesehatan, mengalami down-time yang digunakan mempengaruhi aksesibilitas pengguna. Gangguan ini disebabkan oleh besar pengunjung lalu partisipasi yang mana melebihi kapasitas normal sistem.
Baca Juga: Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela
Seperti diketahui, belakangan ini berbagai stakeholder telah dilakukan menyampaikan keluhan juga protes, teristimewa dari sektor tembakau dan juga kelompok penduduk yang menolak wacana kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan ini mengharuskan semua hasil tembakau dikemas di kemasan tanpa merek atau desain. Sehingga, rokok dengan merek apapun akan dikemas dengan tampilan yang tersebut mirip sehingga tiada bisa jadi dibedakan.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu mengatakan bahwa wacana kebijakan yang digunakan digodok pemerintah itu akan berdampak merugikan bagi sektor rokok legal, petani tembakau, dan juga sektor kretek secara keseluruhan.
Pria yang dimaksud akrab disapa Wempy ini menilai, regulasi PP 28/2024 juga RPMK tiada belaka mempengaruhi bidang tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi serta distribusi rokok. Pengaruh regulasi pun dipandang akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang mana mengatur standardisasi kemasan kemudian mensyaratkan kemasan polos.
“Kebijakan ini dapat memicu pemalsuan komoditas serta menguatkan lingkungan ekonomi rokok ilegal,” kata dia, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Pada lain kesempatan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai bahwa kebijakan ini memiliki kemungkinan dampak signifikan yang tersebut perlu diperhatikan dengan serius. Henry mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan kemasan polos yang dimaksud dinilai dapat mempengaruhi lapangan usaha tembakau secara keseluruhan.
“Kemasan rokok polos tanpa merek ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku bidang tembakau. Namun yang mana menjadi perasaan khawatir utama kami adalah dampak dari persaingan bukan sehat juga maraknya rokok ilegal,” ujar Henry di sebuah diskusi baru-baru ini.
Baca Juga: Nonton Peresean, Cagub NTB Sitti Rohmi Djalillah Ajak Publik Lestarikan Budaya






