Kemenhub tingkatkan keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api

Diketahui bahwa 83 persen kecelakaan kereta api berjalan pada lokasi perlintasan yang tersebut tiada dijag
Jakarta – Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang di jalur kereta api guna mengempiskan tingkat fatalitas akibat kecelakaan.
"Kecelakaan sesudah itu lintas jalan kerap kali muncul pada ruas jalan yang dimaksud melintas secara sebidang dengan jalur kereta api (perlintasan sebidang) yang dikategorikan sebagai wilayah rawan kecelakaan," kata Sekretaris Baketrans Kemenhub Avirianto Suratno di keterangan di Jakarta, Jumat.
Avirianto menyampaikan, salah satu langkah nyata yang digunakan diambil oleh pemerintah di upaya mengempiskan tingkat fatalitas akibat kecelakaan sesudah itu lintas yaitu dengan menerbitkan payung hukum yang mana mengatur terkait aspek teknis, operasional, serta standar keselamatan.
"Sehingga kami menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang mana mengeksplorasi Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Perlengkapan Jalan Antara Ruas Jalan Dengan Jalur Kereta Api," ujarnya.
Dia memaparkan bahwa FGD itu diselenggarakan di rangka menindaklanjuti nota kesepahaman tentang sinergi tugas kemudian fungsi di peningkatan keamanan juga keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api dengan jalan.
Hal itu melibatkan tujuh kementerian/lembaga yakni Kemendagri, Kemenhub, Kementerian PUPR, Kemendikbudristek, Kementerian PPN/Bappenas, Kejaksaan Agung juga Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Sejalan dengan komitmen di meningkatkan keselamatan, lanjut Avirianto, pemerintah sudah pernah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas juga Angkutan Jalan.
"Atau lebih banyak dikenal dengan istilah RUNK LLAJ dengan pendekatan lima Pilar keselamatan yaitu sistem yang dimaksud berkeselamatan, jalan yang dimaksud berkeselamatan, kendaraan yang tersebut berkeselamatan, pengguna jalan yang digunakan berkeselamatan, dan juga penanganan orang yang terdampar kecelakaan,” ucap Avirianto.

Baketrans pada tahu ini menyebabkan rancangan peraturan tentang standar perlengkapan jalan antara ruas jalan dengan jalur kereta api, peraturan ini akan menyempurnakan aturan terkait standar perlengkapan jalan dengan memperhatikan jumlah kali sesudah itu lintas kendaraan serta tingkat kejadian kemudian lintas kereta api.
Ruang lingkup pengaturan pada peraturan menteri itu akan mencakup standar kemudian kriteria perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, penyelenggaraan perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, tata cara berlalu lintas pada perlintasan sebidang, dan juga sanksi pelanggaran perlintasan sebidang.
Sementara itu, Vice President Of Security and Administration PT KAI Duhuri Kurniawan menyebutkan, pada kurun waktu empat tahun 2020 hingga Juni 2024 jumlah agregat kecelakaan tak lama kemudian lintas pada perlintasan sebidang terdapat 1.353 kejadian.
"Diketahui bahwa 83 persen kecelakaan kereta api berlangsung pada tempat kejadian perlintasan yang dimaksud tiada dijaga," kata Duhuri.
Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa kecelakaan pada perlintasan sebidang memang benar membutuhkan perhatian khusus, pada hal ini PT. KAI sebagai operator mengupayakan adanya RPM tersebut.
Ia mengatakan, PT. KAI kerap melakukan upaya meminimalisasi kecelakaan ke perlintasan sebidang di antaranya melalui sosialisasi keselamatan yang dimaksud bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Railfans dan juga masyarakat, juga penutupan perlintasan sebidang liar serta rawan.
"Hingga pemasangan spanduk peringatan keras pada perlintasan rawan di dalam seluruh wilayah Daop dan juga Divre, lalu penertiban bangunan liar dalam lingkungan ROW untuk memperkuat keselamatan perjalanan KA,” ungkap Duhuri.
Duhuri berharap FGD yang tersebut direalisasikan Baketrans menghasilkan kembali rancangan peraturan menteri yang digunakan sudah pernah diperkaya dengan masukan serta pandangan dari pemangku kepentingan sehingga dapat bermetamorfosis menjadi pedoman yang dimaksud jelas juga komprehensif bagi semua pihak.
"Serta mewujudkan komitmen pada meningkatkan keselamatan khususnya pada perlintasan sebidang ke seluruh Indonesia," kata Duhuri.
Artikel ini disadur dari Kemenhub tingkatkan keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api






