Kasus Pungli Rutan, Sekjen KPK Dihadirkan Jadi Saksi di dalam Persidangan

JAKARTA – Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar. Hari ini, Jaksa akan menghadirkan Sekretaris Jenderal (KPK), Cahya Hardianto Harefa sebagai saksi di dalam ruang sidang.
“Memulai pembuktian surat dakwaan Tim Jaksa di persidangan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Pusat Rutan KPK) dkk, hari ini (26/8), Kami Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi dalam antaranya, Cahya Hardianto Harefa,” ujar Jaksa KPK Tonny Indra melalui keterangan tertulisnya, Awal Minggu (26/8/2024).
Selain itu, Jaksa juga akan menghadirkan enam saksi lainnya, yakni Yonathan Demme Tangdilintin, Abdul Jalil Marzuki, Zuraida Retno Pamungkas, Tri Agus Saputra, Achmad Muniri, juga Komang Krismawati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 Terdakwa persoalan hukum pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).
“Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah dilakukan menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, lalu pengeluaran tahanan juga memonitor keamanan kemudian tata tertib tahanan selama berada di area pada tahanan,” kata JPU di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024.
“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko lalu Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan total keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00” sambungnya.
Adapun para Tersakwa adalah, Kepala Rutan Fakultas KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang digunakan ditugaskan sebagai Petugas Unit Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan juga Pit Kepala Fakultas Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang mana ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).
Selanjutnya, PNYD yang dimaksud ditugaskan sebagai Petugas Unit Rutan KPK kemudian Plt Kepala Unit Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang dimaksud ditugaskan sebagai Petugas Unit Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang dimaksud ditugaskan sebagai Petugas Unit Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); serta PNYD yang tersebut ditugaskan sebagai Petugas Pusat Rutan KPK periode 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
Kemudian, Petugas Fakultas Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan juga Ricky Rachmawanto (RR).






