Kakek 72 Tahun Ditahan dalam Polres Lampung Tengah, Keluarga Mengadu ke Komnas HAM

JAKARTA – Kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. Pasalnya, sang kakek terseret perkara dugaan penggelapan mesin genset.
Kasus ini ditangani Polres Lampung Tengah. Polisi yang tersebut sudah diminta menangguhkan pemidanaan dituduh MS melakukan penolakan. Karenanya, istri MS mengadu ke Komnas HAM mengajukan permohonan perlindungan.
“Bapak itu sakit sudah ada berat, sebab itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM,” ujar istri MS, Lely di dalam kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Lely, suaminya sudah ada mengalami komplikasi penyakit. Menurut dokter, MS seharusnya beristirahat kemudian mendapatkan perawatan yang digunakan tambahan baik, tidak malah dipenjara.
Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm menduga penyidik yang digunakan menangani perkara yang dimaksud melanggar nilai-nilai Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu ke Komnas HAM.
“Kami datang ke Komnas HAM lantaran menduga ada oknum di area Polres Lampung Tengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang tertuang pada sila kedua Pancasila,” katanya.
Pihaknya telah dilakukan mengajukan penangguhan penangkapan MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis bahwa kliennya telah terjadi berusia lanjut juga sudah pernah sakit-sakitan.
“Telah kami lampirkan surat rekomendasi dokter yang mana berisi vonis penyakit dari klien kami. Ditolak demi kepentingan penyidikan,” tuturnya.
“Sejak kapan di tempat negara ini demi kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?” ujar Nathaniel.





