Juli 2024, BPS Catat Deflasi Bulanan 0,18 Persen
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat deflasi secara bulanan pada Juli 2024 sebesar 0,18 persen, dengan Skala Harga Pelanggan atau IHK sebesar 106,09. Sedangkan secara tahunan, terjadi naiknya harga sebesar 2,13 persen.
“Pada Juli 2024, berjalan deflasi sebesar 0,18 persen secara bulanan, atau terjadi penurunan Ukuran Harga Pelanggan dari 106,28 pada Juni 2024 menjadi 106,09 pada Juli 2024,” tutur Pelaksana Tindakan Kepala BPS Amalia A Widyasanti pada konferensi pers Berita Resmi Statistik yang dijalankan secara hybrid di dalam Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.
Pada Juli 2024, Amalia melanjutkan, terjadi deflasi yang lebih tinggi pada dibandingkan bulan sebelumnya. “Deflasi bulan Juli 2024 ini lebih lanjut di dibandingkan Juni 2024 dan juga merupakan deflasi ketiga pada 2024,” kata dia.
Amalia menyebutkan, kelompok pengeluaran penyumbang deflasi bulanan terbesar meliputi makanan, minuman, serta tembakau dengan deflasi sebesar 0,97 persen kemudian memberikan andil deflasi sebesar 0,28 persen. Komoditas penyumbang utama deflasi pada kelompok ini adalah bawang merah, cabai merah, tomat, lalu daging ayam ras.
Sementara itu, perkembangan tarif berubah-ubah komoditas pada Juli 2024 secara umum menunjukkan adanya kenaikan. Berdasarkan hasil pemantauan BPS di dalam 150 kabupaten/kota, pada Juli 2024 terbentuk kenaikan harga secara tahunan (year-on year) sebesar 2,13 persen, atau berlangsung kenaikan Angka Harga Pengguna (IHK) dari 103,88 pada Juli 2023 berubah menjadi sebesar 106,09 pada Juli 2024.
Adapun terkait sebaran naiknya harga bulanan menurut wilayah, Amalia mengatakan, tercatat 32 provinsi mengalami deflasi serta 6 provinsi mengalami inflasi.
“Sebanyak 32 dari 38 provinsi Indonesi mengalami deflasi, sedangkan 6 lainnya mengalami inflasi,” jelas Amalia. Deflasi terdalam sebesar 1,07 persen berjalan di Sumatera Barat. Sementara itu, pemuaian tertinggi berjalan di Papua Barat Daya sebesar 0,25 persen.
Menurut laporan BPS, pemuaian provinsi year-on-year tertinggi terbentuk ke Provinsi Papua Pegunungan sebesar 5,09 persen dengan IHK sebesar 110,80, serta naiknya harga terendah berlangsung pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 0,84 persen dengan IHK 103,54. Sedangkan, naiknya harga kabupaten/kota secara tahunan yang digunakan tertinggi berlangsung dalam Kota Minahasa Selatan sebesar 6,68 persen dengan IHK sebesar 108,77, dan juga yang digunakan terendah di Daerah Bangka Barat sebesar 0,46 persen dengan IHK sebesar 101,63.
Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka sebab UU Cipta Kerja
Artikel ini disadur dari Juli 2024, BPS Catat Deflasi Bulanan 0,18 Persen





