JPPI Bakal Sidang Lanjutan dalam MK Perjuangkan Sekolah Gratis
Jakarta – Jaringan Peneliti Pendidikan Negara Indonesia atau JPPI, akan hadir di sidang lanjutan ke Mahkamah Konstitusi atau MK untuk memperjuangkan sekolah gratis bagi anak bangsa dengan nomor perkara 3/PUU-XXU/2024.
Mereka akan mendengarkan penjelasan dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Keterangan itu untuk memberikan pertimbangan untuk hakim tentang ketercukupan anggaran jikalau gugatan ini dikabulkan.
JPPI telah lama menghasilkan hitung-hitungannya. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji memaparkan 20 persen Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara atau ABPN untuk lembaga pendidikan seharusnya cukup mewujudkan sekolah tanpa pungutan biaya dari jenjang SD hingga SMA.
“Apalagi, sumber dana sekolah tiada cuma bergantung pada APBN, tapi juga ada 20 persen dari Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Daerah,” ucapnya melalui informasi tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.
Sebelumnya, JPPI meminta-minta permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem lembaga pendidikan nasional, khususnya pasal 34 ayat 2. Pasal yang dimaksud menyatakan pemerintah serta pemerintah area menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang institusi belajar dasar tanpa memungut biaya baik di sekolah negeri maupun swasta.
Maksud sekolah dasar pada di sini berarti jenjang SD lalu SMP atau sederajat, ucap ubaid.
Lebih lanjut, ia menjelaskan setiap warga negara berhak mendapat lembaga pendidikan dasar tanpa harus membayar biaya pendidikan, diantaranya biaya gedung, SPP, buku, seragam, lalu biaya lainnya yang dimaksud berkaitan dengan pendidikan.
Menurut catatannya, pemukim tua yang digunakan menyekolahkan anaknya pada swasta masih dibebani dengan beberapa orang pungutan yang dimaksud anggotaatkan.
“Inilah yang menyebabkan banyak khalayak tua membantah oleh sebab itu menyebabkan anak putus sekolah, atau memaksa melanjutkan sekolah tapi diujung izin, ijazah dia ditahan oleh pihak sekolah sebab belum melunasi beberapa jumlah pungutan,” ujarnya.
Oleh oleh sebab itu itu, JPPI memandang tafsir itu bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 juga 2 yang digunakan menyatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ubaid berujar pemerintah wajib membiayainnya.
Artikel ini disadur dari JPPI Bakal Sidang Lanjutan di MK Perjuangkan Sekolah Gratis




