Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari, Ini adalah Wewenang DKPP Pecat Ketua KPU Bermasalah
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut telah dilakukan mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tak hormat Hasyim Asy’ari. Keppres ini menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) terkait pemberhentian kekal Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Presiden telah terjadi melakukan penandatanganan Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidaklah hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui instruksi singkat untuk wartawan pada Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Hasyim Asy’ari mendapat sanksi pemberhentian permanen selaku Ketua KPU oleh DKPP berdasarkan langkah pada Rabu, 3 Juli 2024. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat akibat tindakan asusila untuk anggota Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) pada Den Haag. DKPP memang sebenarnya berwenang menjatuhkan sanksi apabila berjalan pelanggaran.
Lantas seperti apa kewenangan DKPP mengakhiri keanggotaan KPU?
Kewenangan DKPP ini tercantum di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Sebagaimana disebutkan di Pasal 159 ayat (2) huruf c dan juga d, DKPP berwenang memutus pelanggaran kode etik kemudian juga menjatuhkan sanksi untuk pelaksana pilpres yang dimaksud terbukti melanggar kode etik.
“DKPP berwenang:
c. Memberikan sanksi untuk pengurus pemilihan umum yang terbukti melanggar kode etik; juga
d. Memutus pelanggaran kode etik,” demikian bunyi sebagian Pasal 159 ayat (2).
Sementara itu, berdasarkan Pasal 37 ayat (1) huruf a-b di UU Pemilu, ada tiga alasan anggota KPU, pada hal ini juga pimpinan, dapat diberhentikan. Pertama, lantaran meninggal dunia, kedua berhalangan tetap, ketiga diberhentikan tidaklah dengan terhormat. Aturan ini merupakan perbaikan dari beleid sebelumnya di UU Nomor 15 Tahun 2011.
“Anggota KPU, KPU Provinsi, kemudian KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan terus sehingga tidak ada mampu melaksanakan tugas, lalu kewajiban; atau
c. diberhentikan dengan bukan hormat,” bunyi Pasal tersebut.
Adapun DKPP di menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan bukan hormat harus mempertimbangkan satu dari enam alasan sebagaimana dicantumkan di Pasal 37 ayat (2). Anggota KPU, KPU Provinsi, dan juga KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
“a. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan juga KPU Wilayah atau Perkotaan Melanggar sumpah/janji jabatan/kode etik;
b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. Tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga (3) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang mana sah;
d. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mana telah terjadi memperoleh kekuatan hukum permanen sebab melakukan perbuatan pidana pilpres lalu langkah pidana lainnya;
e. Tidak hadir di rapat pleno yang tersebut berubah jadi tugas kemudian kewajibannya selama tiga (3) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau
f. Melakukan perbuatan yang tersebut terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi lalu KPU Wilayah atau Perkotaan pada mengambil langkah lalu penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Di sisi lain, walau DKPP berwenang mengakhiri keanggotaan KPU, namun anggota yang tersebut dipecat tak segera diberhentikan. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU di Pasal 4 ayat 2, pengangkatan kemudian pemberhentian anggota KPU ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
“Peresmian pengangkatan serta pemberhentian Ketua kemudian Wakil Ketua KPU sebagaimana dimaksud di Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden menghadapi usul KPU,” bunyi Pasal tersebut.
Sementara itu, menurut UU Pemilihan Umum di Pasal 37 ayat (3) secara rinci menyampaikan bahwa anggota KPU pusat diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan anggota KPU Provinsi juga Kota atau Kota, diberhentikan oleh KPU Pusat. Pemberhentian anggota yang dimaksud telah terjadi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta ayat (2) direalisasikan dengan ketentuan:
“a. anggota KPU diberhentikan oleh presiden;
b. anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh kpu; lalu
c. Anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KPU,” bunyi regulasi tersebut.
Artikel ini disadur dari Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari, Ini Wewenang DKPP Pecat Ketua KPU Bermasalah





