Ramai-ramai Industri Tolak PP Kesehatan, Wapres Pernyataan Dalami Masukan

JAKARTA – Sejumlah asosiasi lapangan usaha dan juga penjual di area Indonesia secara tegas menolak Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penolakan ini disuarakan menghadapi diperkenalkan beleid yang mana dinilai akan sangat merugikan berbagai pihak.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan juga Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, memandang bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram. Padahal, gula merupakan keperluan penting bagi tubuh manusia, teristimewa selama masa pertumbuhan. Sehingga, konsumen perlu memiliki kesadaran untuk mengontrol asupannya.
Adhi menyatakan bahwa gula bisa saja diperoleh dari berbagai sumber, seperti makanan, nasi, buah-buahan, lalu lainnya. Dia mencatatkan data bahwa lapangan usaha makanan lalu minuman pun sudah berupaya melakukan reformulasi dengan menurunkan kadar gula pada produk-produk mereka. Namun, kesulitan muncul ketika konsumen justru menambah gula sendiri pada item tersebut.
“Meskipun kami sudah ada menghurangi kadar gula di produk, pada akhirnya, konsumen menambahkan gula sendiri di tempat rumah, khususnya pada minuman tanpa gula yang kami jual,” jelas Adhi melalui pernyataannya, diambil Mulai Pekan (2/9/2024).
Baca Juga: Keterangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Adhi menegaskan bahwa fokus utama di menangani permasalahan ini adalah meningkatkan kesadaran konsumen tentang jumlah keseluruhan gula yang tersebut sebaiknya dikonsumsi pada sehari. “Hal yang tersebut terpenting adalah memberikan kesadaran ke konsumen mengenai jumlah keseluruhan gula yang tersebut baik untuk dikonsumsi di sehari,” paparnya belum lama ini.
Penyesalan melawan disahkannya PP 28/2024 pun disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, yang secara khusus menolak pasal 434 pada PP yang dimaksud yang mana dalam antaranya mengatur larangan perdagangan item tembakau pada radius 200 meter dari satuan sekolah serta tempat bermain anak. Bagi pihaknya, aturan ini akan berdampak sangat besar bagi para pelaku usaha kecil.
“Ekonomi kerakyatan kita sangat terpukul, kita baru kena kesulitan pandemi, ditambah sektor ekonomi sedang naik turun. Kami berharap sekali pemerintahan baru sanggup mendengarkan pernyataan kami serta PP ini bisa jadi ditinjau ulang,” tegas Suhendro.
Dia juga menyoroti bahwa tujuan utama dari peraturan ini, yakni menurunkan konsumsi rokok di tempat kalangan anak pada bawah umur, belum tentu dapat tercapai dengan efektif. Yang malah menjadi persoalan baru, yakni akan adanya beban tambahan yang tersebut ditanggung oleh tukang jualan kecil. Sehingga, ia menilai aturan yang dimaksud sedianya masih perlu dipertimbangkan secara tambahan bijaksana.
Suhendro turut menyesalkan bahwa pernyataan dan juga aspirasi pedagang lingkungan ekonomi dan juga pelaku bisnis kelontong tak mendapatkan perhatian yang digunakan layak selama proses penyusunan PP 28/2024. Pihaknya sudah pernah mengajukan permohonan agar larangan jualan rokok pada radius 200 meter dihapuskan dari Rancangan Peraturan pemerintahan (RPP) Kesehatan, namun permohonan yang disebutkan tidaklah diakomodir.
“Dengan latar belakang tersebut, APARSI menegaskan komitmennya untuk menolak dengan tegas PP 28/2024 demi keberlangsungan usaha para anggotanya juga dunia usaha kerakyatan pada umumnya,” ujarnya.






