Pajak Motor Mati 2 Tahun? Ini adalah Biaya yang mana Harus Disiapkan juga Cara Mengurusnya

JAKARTA – Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun, ada kalanya kita terlambat atau bahkan lupa membayar pajak, sehingga pajak motor menjadi mati.
Jika pajak motor Anda mati selama 2 tahun, berapa biaya yang dimaksud harus Anda bayar? Simak penjelasan berikut ini.
Biaya yang digunakan Harus Dibayar
Jika pajak motor Anda terhenti selama 2 tahun, Anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Besarnya denda ini dihitung berdasarkan persentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Rumus perhitungan denda:
Denda PKB: 25% x Jumlah PKB per tahun x 2 tahun
Denda SWDKLLJ: Simbol Rupiah 35.000 per tahun x 2 tahun
Contoh:
PKB per tahun: Rp500.000
SWDKLLJ per tahun: Rp35.000
Total denda:
Denda PKB: 25% x Mata Uang Rupiah 500.000 x 2 = Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Rupiah 35.000 x 2 = Rp70.000
Total biaya yang mana harus dibayar:
PKB 2 tahun: Rupiah 500.000 x 2 = Rp1.000.000
SWDKLLJ 2 tahun: Rupiah 35.000 x 2 = Rp70.000
Denda PKB: Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Rp70.000
Total: Mata Uang Rupiah 1.000.000 + Rupiah 70.000 + Mata Uang Rupiah 250.000 + Mata Uang Rupiah 70.000 = Simbol Rupiah 1.490.000
Cara Mengurus Pajak Motor yang Mati
Siapkan Dokumen:
STNK asli dan juga fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan lalu fotokopi
BPKB asli juga fotokopi (jika ada inovasi data)
Datang ke Samsat:
Kunjungi kantor Samsat terdekat.
Ambil formulir permohonan pembayaran pajak.
Isi formulir dengan lengkap lalu benar.
Serahkan formulir beserta dokumen yang tersebut diperlukan ke petugas loket.
Lakukan pembayaran di tempat loket pembayaran.
Ambil bukti pembayaran kemudian STNK baru.
Tips:
Cek Pajak Online: Sebelum datang ke Samsat, Anda bisa saja cek besaran pajak kemudian denda melalui program Samsat Online Nasional atau website Samsat setempat.
Datang Lebih Awal: Usahakan datang ke Samsat lebih tinggi awal untuk menghindari antrian panjang.
Gunakan Jasa Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru: Jika tersedia, Anda sanggup memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru untuk proses yanglebihcepat.





