Eks Kepala Daerah Langkat Divonis Bebas, Hal ini 7 Fakta Kasus Kerangkeng Manusia
Jakarta – Mantan Kepala Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas pada perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia pada Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara. Dalam sidang putusan yang dilakukan Senin, 8 Juli 2024, hakim memutuskan Terbit tiada terbukti secara sah melakukan TPPO sebagai kerangkeng manusia yang mana diduga bermetamorfosis menjadi penjara perbudakan modern.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidaklah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Andriansyah pada waktu membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, pada Senin, 8 Juli 2024.
Fakta-fakta Terbit Rencana Perangin Angin:
1. Memiliki Kerangkeng Manusia
Terbit disinyalir memiliki kerangkeng manusia ke kediamannya ke Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kota Langkat, Sumatera Utara. Keberadaan kerangkeng itu terungkap saat polisi lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya pada 19 Januari 2022. Kerangkeng manusia itu berukuran 6 x 6 meter juga terbagi dua kamar.
Kerangkeng manusia itu disebut sebagai tempat menahan pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit. Terbit juga sempat mengklaim bahwa kerangkeng yang dimaksud merupakan sel pembinaan pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia mengatakan kerangkeng awalnya dibuat untuk membina anggota organisasi, tepatnya Pemuda Pancasila pada area tersebut.
2. Melakukan Perbudakan Modern
Terbit diduga melakukan praktik perbudakan modern. Terlebih, pada Senin, 7 Februari 2022 ia mengaku mempekerjakan penghuni kerangkeng ke pabrik kelapa sawit tanpa upah. Bahkan, para penghuni kerangkeng mendapatkan perlakuan kerja paksa juga kekerasan hingga menyebabkan meninggal.
Kasus ini terbongkar pasca penyidik KPK menggeledah kediaman si bupati. Komnas HAM serta LPSK menyebutkan berjalan praktek penculikan, penyiksaan hingga perbudakan dalam kerangkeng tersebut. Terdapat pula orang yang terluka jiwa dari penghuni kerangkeng. Akibatnya, Terbit disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7 lalu Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sebagaimana dilansir dari Antara.
3. Menerima Suap Rupiah 572 Juta
Dikutip dari Antara, Terbit menerima suap Simbol Rupiah 572 jt dari Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di dalam Dinas Pekerjaan Umum serta Penataan Ruang (PUPR) juga Dinas Pendidikan Kota Langkat Tahun 2021. Uang yang disebutkan didapatkan dari setoran “commitment fee” sebesar 15,5 persen sebab Terbit telah lama memberikan perusahaan paket pekerjaan.
Adapun Terbit mengatur tahapan tender/pengadaan di dalam Unit Kerja Pengadaan Barang lalu Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Daerah Langkat. Jaksa KPK menyatakan suap yang dimaksud diberikan pada Juli 2021 hingga 18 Januari 2022. Suap diberikan di dalam sebagian tempat ke antaranya, di rumah pribadi Terbit dan juga warung pada depan rumah Terbit.
4. Memperoleh Manfaat Mata Uang Rupiah 177,5 miliar
Terbit diperkirakan memperoleh keuntungan mencapai sebesar Mata Uang Rupiah 177,5 miliar dari praktik perbudakan modern. “Mengacu pernyataan Kapolda Sumut, bila setidaknya ada 600 orang yang terluka pada 10 tahun terakhir yang tersebut dipekerjakan oleh TRP pada bisnisnya tanpa digaji, maka TRP diuntungkan dengan tak membayar penghasilan mereka itu sebesar Rupiah 177.552.000.000,” Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi serta Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, pada Kamis, 10 Maret 2022 dikutipkan dari Antara.
Terbit sepenuhnya memanfaatkan situasi akut para pecandu narkotika untuk memperoleh keuntungan dengan tiada membayar upah dia sebagai tenaga kerja demi kepentingan industri pribadi miliknya. Terlebih, tak ada jalan pulang bagi mereka yang bermetamorfosis menjadi penghuni kerangkeng ke rumah Terbit. Hal itu diperburuk dengan Terbit yang tersebut merupakan individu kepala daerah.
5. Memiliki Satwa Ilegal
Dikutip dari Antara, beberapa orang satwa ilegal ditemukan di dalam kediaman Terbit. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Irzal Azhar menjelaskan pihaknya menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, yakni Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii), Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) dan Beo (Gracula Religiosa).
Adapun satwa yang dimaksud dilindungi sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan juga Ekosistemnya Jo Peraturan otoritas Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan juga Satwa Liar Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan Nomor: P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan kemudian Satwa Yang Dilindungi.
6. Total Kekayaan Mata Uang Rupiah 85 Miliar
Dikutip dari Antara, Terbit mempunyai total kekayaan Rp85.151.419.588. Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Kamis 20 Januari 2022, Terbit terakhir melaporkan kekayaannya pada 25 Februari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Kepala Kabupaten Langkat.
Adapun rinciannya, Terbit mempunyai tanah dengan total nilai Rp3.790.000.000,00. Ia juga tercatat miliki alat transportasi sebagai delapan mobil senilai Rp1.170.000.000,00. Selanjutnya, beliau memiliki surat berharga senilai Rp700.000.000,00, kas kemudian setara kas senilai Rp1.191.419.588,00 dan juga harta lainnya senilai Mata Uang Rupiah 78.300.000.000,00.
7. Melibatkankan Oknum Aparat
Dikutip dari Mongabay.co.id, penganiayaan ke kerangkeng Terbit diduga melibatkan oknum aparat TNI AD dan juga Kepolisian. Berdasarkan temuan Komnas HAM, setidaknya ada 19 penduduk terlibat, mulai dari penjaga kerangkeng, penghuni lama, beberapa orang oknum dari organisasi masyarakat sampai keluarga sang bupati. Selain itu, ada pula 26 tindakan penyiksaan terhadap penghuni kerangkeng.
Adapun bentuk penyiksaan mulai dipukuli, tendang, tempeleng sampai disuruh bergelantungan seperti monyet di dalam di kerangkeng kemudian disiksa dengan selang. Ditemukan setidaknya ada 18 alat untuk menyiksa mulai dari palu, selang, cabai, tang lalu lain-lain.
KHUMAR MAHENDRA| ANDIKA DWI | M ROSSENO AJI | ANTARA
Pilihan Editor: Vonis Janggal Kasus Kerangkeng Manusia
Artikel ini disadur dari Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Ini 7 Fakta Kasus Kerangkeng Manusia






