Bisnis

Jasindo Berkomitmen Perkuat Strategi Anti Fraud

JAKARTA – PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo berikrar pada penguatan sistem anti fraud. Direktur Utama Asuransi Jasindo, Andy Samuel menerangkan, penguatan sistem anti fraud menjadi sangat penting agar perusahaan dapat mengendalikan kecurangan pada di perusahaan.

Ia menambahkan, komitmen ini dilaksanakan oleh pimpinan serta karyawan Asuransi Jasindo. Dengan bekerjasama lalu mempunyai pemahaman yang tersebut sama, perusahaan mampu mendeteksi indikasi fraud di area kemudian hari.

“Ke depannya perusahaan juga akan mampu melakukan investigasi menyeluruh bila terjadi fraud juga memberikan sanksi terhadap orang yang mana terlibat,” kata Andy.

Jasindo Berkomitmen Perkuat Strategi Anti Fraud

Asuransi Jasindo yang mana tergabung di tempat di Indonesia Financial Group (IFG) menyetujui secara resmi Piagam Kepercayaan Anti Fraud yang disaksikan oleh Badan Pengawasan Keuangan kemudian Pembangunan (BPKP) pada Selasa (13/8) pada Jakarta.

Penguatan sistem anti fraud ini sejalan dengan amanat dari Kementerian BUMN agar BUMN terus melakukan implementasi sistem tata kelola yang digunakan baik, manajemen risiko yang digunakan efektif, lalu pengendalian internal yang mana mampu menekan risiko kecurangan di area lingkungan BUMN.

“Kerjasama ini merupakan keseriusan IFG lalu anggota holding untuk mengurangi terjadinya fraud melalui implementasi tata kelola yang mana baik, lalu manajemen risiko yang tersebut efektif di operasional industri perusahaan sehingga dapat meningkatkan kekuatan kepercayaan warga terhadap bidang keuangan khususnya asuransi, penjaminan juga investasi,” jelas Wakil Direktur Utama IFG Haru Koesmahargyo.

Haru menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan diterbitkannya POJK No. 12 tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. IFG sebagai Perusahaan yang dikategorikan konglomerasi keuangan melakukan persiapan lebih besar dini di implementasi POJK yang dimaksud baik di tempat IFG maupun dalam anggota holding.

Related Articles

Back to top button