Penanaman Modal serta Regulasi Menjadi Jangkar Berlabuh Proyek Daya Terbarukan di tempat Indonesia

JAKARTA – Melalui Indonesia Sustainable Energy Week (ISEW) 2024, pemerintah, lembaga keuangan dan juga pelaku bidang usaha bertemu untuk mencari solusi di mempercepat transisi energi di tempat Indonesia. Penanaman Modal juga regulasi menjadi pokok bahasan pada hari ketiga ISEW 2024, sebagai tantangan yang mana perlu dijembatani antara pemerintah, Lembaga keuangan lalu pelaku usaha di mengembangkan proyek-proyek energi terbarukan.
Meskipun miliki peluang energi terbarukan tambahan dari 3.686 GW (ESDM), proyek energi terbarukan di tempat Indonesia terhambat oleh beberapa tantangan. Berdasarkan hasil diskusi ISEW 2024 hari ketiga terdapat lima tantangan utama. Pertama, kurangnya akses terhadap modal kemudian terbatasnya opsi pembiayaan. Kedua, kurangnya insentif finansial. Ketiga, ketidakpastian kebijakan. Keempat, kurangnya peta jalan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Kelima, risiko lalu probabilitas proyek.
Project Lead CASE for Southeast Asia – GIZ Energy Programme Indonesia/ASEAN, Deni Gumilang mengungkapkan bahwa lembaga keuangan masih perlu diyakinkan untuk berinvestasi bagi proyek-proyek energi terbarukan di area Indonesia oleh sebab itu dianggap sebagai pembangunan ekonomi dengan risiko tinggi dengan jangka pengembalian yang tersebut cukup lama.
“untuk membuka peluang-peluang penanaman modal pada proyek energi terbarukan, Indonesia perlu menerapkan instrumen-instrumen de-risking khususnya pada pengurangan risiko kebijakan yang dimaksud sejalan dengan pengurangan risiko keuangan di meningkatkan peran pihak swasta. Penyertaan Modal sektor swasta sangat penting untuk mencapai tujuan Perjanjian Paris khususnya pada sektor energi, dengan 80-85% dari pembiayaan yang digunakan dibutuhkan diharapkan berasal dari pihak swasta tersebut. Sementara, pemerintah memainkan peran yang digunakan sangat penting pada menciptakan kerangka kebijakan yang digunakan menghurangi risiko penanaman modal tersebut. “ kata Deni.
Berdasarkan laporan De-Risking Facilities for The Development of Indonesia’s Renewable Power Sector (CASE, 2022), terdapat sembilan instrumen yang dimaksud dapat diadakan untuk menurunkan resiko dari penanaman modal pada proyek-proyek energi terbarukan: jaminan proyek juga finansial, pinjaman berbasis kinerja, sekuritisasi aset, obligasi hijau, modal awal, hibah yang bisa saja dikonversi, agregasi asset, pembiayaan mezzanine serta kredit lunak. Instrumen-instrumen ini diharapkan dapat menarik pembiayaan dari berbagai penanam modal bagi pengembang energi terbarukan di dalam Indonesia.
Meningkatnya pembiayaan berkelanjutan bagi proyek energi terbarukan pada Indonesia akan mengubah suplai juga permintaan energi terbarukan, seiring menurunnya dependensi akan energi fosil untuk mencapai target penurunan emisi sesuai dengan peta jalan net zero emission (NZE) 2060 atau lebih lanjut cepat. Meskipun secara nasional bauran energi terbarukan baru mencapai 13,1% pada tahun 2023, pelaku bisnis perlu terus memperkuat dengan bertransisi energi secara mandiri.
Kepala KADIN Energy Transition Task Force (KADIN ETTF), Antony Utomo menyatakan bahwa potensi penanaman modal untuk pengembangan energi terbarukan sangat besar, namun tantangan-tantangan dari sisi regulasi, harga, persaingan dengan energi fosil yang digunakan disubsidi masih menghambat kesempatan tersebut.
“Untuk mengatasi tantangan tersebut, kami miliki tiga inisiatif bagi pemilik usaha di menggalang sektor swasta untuk bertransisi energi: pengembangan sektor hijau, peningkatan kapasitas manufaktur energi terbarukan kemudian mengembangkan sistem distribusi energi yang mana dapat diimplementasikan di area wilayah yang tersebut mempunyai keterbatasan akses listrik,“ jelas Antony.
Selain pendanaan, dukungan secara teknis serta pengembangan kapasitas juga menjadi salah satu kunci keberhasilan transisi energi di dalam Indonesia. Manajer Proyek CASE for Southeast Asia, Institute for Essential Services Reform (IESR), Agus Tampubolon menjelaskan bahwa beberapa teknologi energi terbarukan masih menjadi suatu hal yang dimaksud baru bagi Indonesia. Pengembangunan kapasitas bagi pekerja sangat diperlukan untuk beradaptasi dengan teknologi baru yang digunakan akan digunakan pada sektor energi, bahkan industri.
“Teknologi energi terbarukan akan terus tumbuh untuk mengupayakan transisi energi pada Indonesia. Bantuan finansial serta regulasi sangat penting agar teknologi energi terbarukan ini dapat dimanfaatkan oleh berbagai kalangan rakyat dengan nilai tukar yang terjangkau. Selain itu, kedepannya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga perlu diperhatikan untuk menjamin rakyat dapat masuk pada sektor kerja hijau yang dimaksud akan terbuka dari transisi energi,,” kata Agus





