Indonesia Masuk Era Transisi Energi, Kebutuhan Migas Masih Penting!

JAKARTA – otoritas meyakini bahwa prospek subsektor minyak lalu gas ( migas ) Indonesia masih besar. Oleh akibat itu, optimalisasi komoditas migas juga masih dilakukan, walaupun Indonesia sedang berfokus terhadap pemanfaatan energi bersih. Revisi Undang-undang Migas dinilai dapat menjadi dasar kuat sektor migas dalam era transisi energi .
Deputi Area Sinkronisasi Kedaulatan Maritim juga Tenaga Kementerian Koordinator Sektor Kemaritiman dan juga Penyertaan Modal (Kemenko Marves), Jodi Mahardi menyatakan, diperlukan pendekatan seimbang di transisi energi di dalam Indonesia. Kebutuhan akan komoditas migas dikatakannya masih diperlukan.
“Pertumbuhan perekonomian harus jalan bersamaan dengan upaya keberlanjutan. Kebutuhan migas masih penting termasuk di area sektor transportasi,” jelas Jodi pada keterangan resminya, Hari Sabtu (14/9/2024).
Lebih lanjut, Jodi mengakui ada tantangan dari sisi penyelarasan aturan main. Untuk itu, pemerintah bertekad untuk memulai pembangunan fondasi kuat dari sisi regulasi. Salah satu regulasi paling krusial yang tersebut diperlukan yaitu revisi Undang-Undang Migas ( RUU Migas ).
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto menyatakan, bahwa eksekutif terus memberikan kenyamanan berinvestasi untuk pemodal dengan tetap memperlihatkan menjaga kepentingan Negara. eksekutif melalui Kementerian ESDM, ungkapnya, tiada tinggal diam mengawaitu revisi UU migas, namun paralel terus menyiapkan kebijakan yang digunakan menarik investasi.
“Dalam tiga tahun terakhir itu, bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 50 persen. Sebelumnya hanya sekali sekitar 15-30%. Selain itu insentif hulu migas dapat diberikan sesuai Kepmen ESDM 199/2021. Jadi sambil berjalannya revisi UU Migas, kita tidaklah diam lalu terus lakukan perbaikan iklim investasi. IRR kemudian profitability index kontraktor migas diperhatikan, antara lain penyesuaian bagi hasil (split) kontraktor, FTP, investment credit dan juga lainnya, ruang itu dibuka,” papar Ariana.
Dalam kesempatan yang dimaksud sama, Deputi Eksplorasi, Pembangunan serta Manajemen Wilayah Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Acara Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Benny Lubiantara menegaskan, penerbitan UU Migas yang mana baru juga merupakan salah satu strategi utama mengubah paradigma lapangan usaha migas di area tanah air ke depan. Tuntutan lingkungan keberlanjutan dan juga transisi energi dipastikan harus masuk di UU baru nanti.
SKK Migas, kata Benny, juga telah terjadi bertransformasi. Benny melakukan konfirmasi pembahasan Plan of Development (POD) akan melalui jalur “fast track” seperti apa yang terjadi di dalam Geng North. Namun masih berbagai tantangan lainnya yang baru bisa jadi diselesaikan dengan adanya UU Migas yang baru.
“Urusannya non teknis. Mau tidaklah mau lewat UU Migas, ada terobosan fiskal yang harus melalui payung hukum UU Migas,” ungkap Benny.
Sementara itu, Raam Krisna, Ketua IATMI berharap diskusi yang digunakan diinisasi IATMI ini diharapkan bisa jadi memberikan masukan konstruktif terhadap pemerintah sehingga dapat menjaga peluang peningkatan gairah penanaman modal yang tersebut pada saat ini sedang terjadi.
“IATMI yakin dengan sinergi yang dimaksud kuat dapat mewujudkan bidang migas yang dimaksud kompetitif lalu berkelanjutan,” pungkas Raam.






