Nasional

Bamsoet Dukung Rencana DPR Mengubah Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA

INFO NASIONAL – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengupayakan rencana DPR RI mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Keputusan ini telah diambil pada Rapat Paripurna ke-22 masa persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Kamis, 11 Juli 2024, dengan hasil seluruh fraksi DPR setuju untuk menjadikan RUU Wantimpres berubah jadi berubah menjadi RUU inisiatif DPR.

Bamsoet mengatakan, setidaknya terdapat 3 poin pembaharuan pada RUU Wantimpres, yakni terkait inovasi nomenklatur Wantimpres berubah jadi DPA, pembaharuan total anggota, hingga kriteria menjadi anggota DPA. Selanjutnya, RUU yang disebutkan akan dibahas DPR sama-sama pemerintah.

“Diharapkan mampu segera disahkan berubah menjadi undang-undang pada waktu dekat. Sehingga pada ketika Prabowo juga Gibran dilantik bermetamorfosis menjadi Presiden juga  Wakil Presiden, keberadaan DPA telah ada juga dapat segera dimaksimalkan untuk mengupayakan pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujar Bamsoet usai menerima Guru Besar Pengetahuan Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, sekaligus Ketua Inisiatif Magister Keilmuan Hukum Universitas Batanghari Jambi, Abdul Bari Azed, dalam Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Bamsoet membantu keberadaan DPA dimaksimalkan untuk mewujudkan gagasan Presidential Club yang dimaksud pernah digagas presiden terpilih Prabowo Subianto. Sehingga, selain diisi para tokoh penduduk dari beragam latar belakang juga disiplin ilmu, DPA juga bisa saja diisi oleh para mantan presiden lalu juga bahkan mantan delegasi presiden yang mana pernah menjadi pemimpin Indonesia.

“Presiden diberikan kewenangan untuk memilih sendiri para anggota DPA sesuai kebutuhan. Siapapun yang dimaksud dipilih merupakan putra kemudian putri terbaik bangsa yang tersebut tidak ada cuma memiliki rekam jejak kenegarawanan, melainkan juga memiliki kearifan di meninjau situasi hidup kebangsaan,” kata Bamsoet.

Bamsoet menyampaikan, Abdul Bari Azed juga memberikan dukungan agar MPR RI mampu kembali miliki kewenangan mengeluarkan Ketetapan MPR, baik yang mana bersifat beschikking dan juga regeling. Sesuai amanat ketentuan pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat serta dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

“Maka sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, MPR RI yang tersebut terdiri dari anggota DPR dan juga DPD RI, seharusnya permanen dapat diatribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif juga kewajiban hukum, untuk mengambil langkah atau penetapan yang dimaksud bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar urusan politik yang mana tiada dapat diantisipasi juga bukan bisa saja dikendalikan secara wajar,” ujarnya.

Bamsoet menilai, kewenangan subjektif superlatif MPR RI melalui Tap MPR RI merupakan solusi di mengatasi beragam persoalan negara tatkala dihadapkan pada situasi kebuntuan konstitusi, urusan politik antarlembaga negara atau antarcabang kekuasaan, hingga kondisi kedaruratan kahar fiskal di skala besar. (*)

Artikel ini disadur dari Bamsoet Dukung Rencana DPR Mengubah Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA

Related Articles

Back to top button