Bisnis

Indef Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru

JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) turut menyoroti polemik kemasan rokok polos tanpa merek di Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) lalu regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024. Indef memandang dua kebijakan inisiatif Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) yang dimaksud telah terjadi memunculkan tantangan kemudian kontroversi.

Kepala Pusat Industri Indef, Andry Satrio Nugroho menilai regulasi ini belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak terhadap para entrepreneur kemudian bidang secara keseluruhan. Ironisnya, PP 28/2024 serta RMPK yang dimaksud seharusnya fokus mengatur aspek kesehatan, justru berimbas terhadap perekonomian, bahkan sebelum khasiat dari sisi kondisi tubuh dirasakan oleh khalayak luas.

“Kebijakan ini, yang tampaknya terburu-buru diterapkan, malah menambah beban bagi sektor tembakau yang tersebut sudah ada menghadapi kesulitan,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%

Salah satu isu utama adalah penerapan kemasan rokok polos tanpa merek melalui draft RPMK yang dimaksud berada dalam didorong oleh Kemenkes untuk segera disahkan. Kebijakan ini diniatkan lalu bertujuan untuk menstandarkan kemasan produk-produk tembakau, namun memicu kontroversi dikarenakan menghilangkan unsur merek atau hak kekayaan intelektual pada produk. Di samping itu, beleid ini dianggap belum terkoordinasi dengan baik antara Kemenkes lalu kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Pertambangan (Kemenperin).

Andy mencatatkan kurangnya transparansi dari pihak Kemenkes juga menjadi sumber kekhawatiran, apalagi dengan adanya penolakan masyarakat yang mana signifikan. Selain itu, dampak dari kebijakan kemasan polos tanpa merek diperkirakan akan datang menghantam lapangan usaha tembakau.

Karena Jika nilai tembakau naik, perusahaan-perusahaan pada sektor ini kemungkinan besar akan merespons dengan merampingkan produksi, lalu berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal ekosistem bidang tembakau sendiri sudah pernah membuka lapangan pekerjaan mencapai 6 jt jiwa.

“Kebijakan ini mampu memperburuk situasi pada lapangan kerja, apalagi dengan adanya penurunan pendapatan nasional yang dimaksud sudah ada berlangsung,” tambahnya.

Sementara itu, kebijakan restriktif ini juga dapat memperburuk hambatan pendapatan negara. Menurutnya, regulasi yang dimaksud terlalu ketat bisa saja menggerakkan meningkatnya peredaran hasil tembakau ilegal, yang justru mengempiskan pendapatan dari pelanggan tembakau legal.

“Pemerintah perlu memperhatikan bahwa regulasi yang dimaksud dimaksudkan untuk menekan produk-produk ilegal malah dapat menyebabkan permasalahan semakin rumit,” ungkapnya.

Related Articles

Back to top button