Heru Budi Imbau Kepala Sekolah Tak Rekrut Guru Honorer Tanpa Sepengetahuan Pemprov
Jakarta – Penjabat Pemuka DKI DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau untuk para kepala sekolah di dalam Ibukota Indonesia untuk tak lagi merekrut guru honorer tanpa sepengetahuan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Ia menyampaikan tindakan itu menyalahi aturan.
“Jika ada keperluan seharusnya dilaporkan untuk Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat dikerjakan perekrutan sesuai peta kebutuhan,” kata Heru Budi melalui pernyataan tertulis, disitir pada Ahad, 21 Juli 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN. Pemenuhan permintaan pegawai seharusnya diwujudkan melalui jalur seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai otoritas dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menegaskan, pemerintah area ingin pengajar mendapatkan haknya melalui mekanisme yang dimaksud benar. Karena itu, Disdik DKI melakukan cleansing atau pemadanan data guru. Heru mengimbau guru honorer yang terdampak dapat mendaftar kontrak kerja individu atau KKI pada Agustus 2024.
Heru berujar akan merekomendasikan sekitar 4 ribu yang digunakan terdampak kebijakan cleansing agar mendapatkan data pokok institusi belajar (Dapodik). Disdik memberikan kuota sebanyak 1.700 pada pendaftaran KKI.
Sementara, untuk 2.300 guru honorer yang digunakan tiada terakomodir dapat mendaftar melalui jalur PPPK dengan kuota yang dimaksud dibuka Kementerian Pendidikan lalu Kebudayaan, Investigasi serta Teknologi (Kemendikbudristek) banyaknya 1.900. Namun, merekan akan bersaing dengan guru honorer lain pada seluruh Indonesia.
Heru juga menyarankan bagi mereka yang dimaksud bukan lolos keduanya untuk mempersiapkan diri mendaftar pada 2025. Sosialisasi mengenai kebijakan ini akan disampaikan pada Senin, 22 Juli 2024. “Saya akan kumpulkan Kepala Sekolah se-Jakarta supaya informasi ini tiada bias,” ujarnya.
Sementara itu, Federasi Serikat Guru Tanah Air atau FSGI mengkaji sekolah di bervariasi wilayah membutuhkan guru honorer lantaran total guru berstatus PNS dengan penggantinya tak seimbang. Oleh akibat itu, guru kontrak dapat bermetamorfosis menjadi solusi.
“Ini demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ucap Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo melalui penjelasan resmi, diambil Sabtu, 20 Juli 2024.
Sesuai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 ayat 4, guru honorer yang tersebut dibiayai melalui dana BOS harus memenuhi sebagian persyaratan, yaitu berstatus tidak ASN, tercatat di Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidikan juga Tenaga Kependidikan (NUTPK), juga belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
AISYAH | DESTY LUTHFIANI
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS dalam Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari Heru Budi Imbau Kepala Sekolah Tak Rekrut Guru Honorer Tanpa Sepengetahuan Pemprov




