Lifestyle
IJTI DKI Jakarta dan juga Polda Metro kerja serupa peringkat uji kompetensi jurnalis

Sehingga, kalau pun ada gugatan terkait komoditas jurnalistik maka penyelesaiannya melalui jalur intelektual pula atau Dewan Pers
Jakarta – Ikatan Jurnalis Televisi Tanah Air (IJTI) Ibukota Indonesia Raya serta Polda Metro Jaya kembali berkolaborasi untuk mengadakan uji kompetensi jurnalis (UKJ) di salah satu hotel dalam Jakarta, pada hari terakhir pekan (19/7) juga Hari Sabtu (20/7).
UKJ khusus jurnalis televisi untuk tingkat Muda itu bertujuan meningkatkan kualitas kemudian profesionalitas wartawan/jurnalis.
Ketua Panitia UKJ, Tatang Ziza Putra di keterangannya di dalam Jakarta, Minggu, menuturkan, dukungan dari Polda Metro Jaya sangat membantu di rangka mencetak jurnalis andal yang dimaksud mampu memunculkan karya jurnalistik terbaik.
"Dengan banyaknya kegiatan seperti ini, IJTI Ibukota Indonesia Raya dengan Polda Metro Jaya berkontribusi mencetak jurnalis yang mana terverifikasi sesuai permintaan media ketika ini dalam sedang berbagai berita hoaks, sehingga diperlukan jurnalis yang mana kompeten," kata Tatang.
Wakil Ketua Sektor Organisasi IJTI DKI Jakarta itu menuturkan kerja jurnalis mulai mencari informasi hingga menyiarkan di bentuk berita harus berdasarkan fakta lalu dapat dipertanggungjawabkan.
"Sehingga, kalau pun ada gugatan terkait item jurnalistik maka penyelesaiannya melalui jalur intelektual pula atau Dewan Pers," ujarnya.
Jumlah partisipan yang tersebut mengikuti UKJ itu berjumlah 24 pemukim dari bermacam media, seperti iNews Dunia Pers Group, SCTV, tvOne, Metro TV, Kompas TV, kemudian Sinpo TV.
Sementara itu, Ketua IJTI Jakarta, Feby Budi Prasetyo menjelaskan IJTI sebagai wadah berkumpulnya para jurnalis televisi mengapresiasi dukungan dari Polda Metro Jaya.
"Ini membuktikan pemerintah kemudian swasta penting di pengembangan dan juga peningkatan peran pers di memulai pembangunan bangsa dan juga negara melalui peran jurnalis yang dimaksud berkompeten untuk memberi informasi untuk masyarakat," ucap Feby.
Dia pun menghadirkan seluruh jurnalis televisi untuk dapat mengikuti UKJ yang dilakukan oleh IJTI pada bervariasi area sesuai bidang profesi masing-masing. Baik reporter, kameramen atau editor mampu mengambil bagian UKJ untuk tingkatan Muda, Madya, dan juga Utama.
Merujuk tugas lalu tanggung jawab jurnalis yang digunakan telah dinyatakan kompeten akan semakin berat. Atas dasar itu, kata dia, wartawan profesional harus menjunjung lebih tinggi dan juga melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, di menjalankan profesinya.
"Dilihat dari tujuan UKJ, wartawan didudukkan di sikap strategis di sektor media, tidaklah sekadar buruh, pekerja, yang dimaksud sekadar komponen pelengkap. Untuk itu IJTI DKI Jakarta Raya dengan dukungan dari beraneka pihak akan terus mengadakan UKJ dan juga berkontribusi besar di memunculkan jurnalis yang mana berkompeten," kata Feby.
Artikel ini disadur dari IJTI Jakarta dan Polda Metro kerja sama gelar uji kompetensi jurnalis






