Bisnis

IESR: “Power wheeling” akselerasi pemanfaatan energi terbarukan

Ibukota Indonesia – Institute for Essential Services Reform (IESR) mengkaji diaturnya skema power wheeling di Rancangan Undang-Undang Daya Baru dan juga Daya Terbarukan (RUU EBET) akan mempercepat pengembangan lalu adopsi energi terbarukan dalam Indonesia.

"Yang pada akhirnya berkontribusi terhadap tercapainya target bauran energi terbarukan, lalu net zero emission (NZE) atau netral karbon pada 2060 atau lebih lanjut awal," kata Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa di keterangan ke Jakarta, Rabu.

IESR memandang aturan power wheeling untuk energi terbarukan di RUU EBET sepatutnya didukung para pembuat kebijakan oleh sebab itu dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik, efisiensi biaya operasional, kemudian menyokong perluasan jaringan listrik.

Kemudian, kerja sebanding antara antara wilayah usaha, lalu memungkinkan perangkat lunak teknologi energi terbarukan yang tersebut lebih besar luas untuk membantu dekarbonisasi sektor sektor lalu transportasi, dan juga menghurangi beban PLN untuk membeli listrik dari pengembang.

Fabby mengungkapkan skema power wheeling atau pemanfaatan bersatu jaringan listrik, bukanlah hal baru lantaran sudah ada diatur sebelumnya di UU Ketenagalistrikan namun tak dijalankan.

Ia juga mengutarakan bahwa power wheeling merupakan keniscayaan dengan rangka lingkungan ekonomi kelistrikan Nusantara ketika ini yaitu regulated vertical integrated atau dioperasikan oleh perusahaan tunggal lalu pada bawah pengawasan pemerintah.

Dalam hal ini, kata Fabby, PLN sebagai pemegang wilayah usaha terintegrasi mendapatkan hak memulai pembangunan serta mengoperasikan sistem transmisi, sementara pelaku usaha lain tiada mendapatkan hak tersebut.

"Oleh akibat itu, jaringan listrik seharusnya dapat diakses oleh pihak lain untuk menyalurkan listrik dari pembangkit ke pengguna, yang tersebut pada gilirannya memberikan pendapatan bagi PLN melalui biaya sewa jaringan,” ujar Fabby.

Tidak cuma itu, IESR mengkaji penerapan skema power wheeling untuk energi terbarukan juga merupakan langkah efisien untuk menurunkan biaya pengembangan infrastruktur transmisi dan juga distribusi, kemudian menekan biaya keandalan (reliability cost) dengan mengoptimalkan infrastruktur yang mana sudah ada ada dibandingkan merancang jaringan baru.

Meski begitu, pada rangka mencapai tujuan NZE 2060 atau lebih banyak awal, pemanfaatan jaringan dengan harus dibatasi cuma untuk pembangkitan energi terbarukan sehingga menjadi power wheeling energi terbarukan (renewable power wheeling).

"Dengan ini, dapat membuka akses pengembang dan juga konsumen ke sumber-sumber energi yang mana selama ini tak dapat dimanfaatkan akibat pengembangan energi terbarukan sangat tergantung pada PLN yang dimaksud membeli kemudian menyalurkan listrik sesuai kenaikan permintaan,” papar Fabby.

Lebih lanjut, Fabby menilai, pengaturan renewable power wheeling harus dikerjakan secara ketat sehingga dapat mempertahankan keandalan juga keamanan pasokan listrik (security of supply) bagi konsumen serta tidaklah merugikan pemilik jaringan dan juga operator sistem.

Pengaturan yang dimaksud menyangkut perhitungan tarif wheeling (wheeling charge), yang tersebut harus memasukkan komponen biaya system losses (kerugian sistem), biaya keandalan, ancillary services (layanan tambahan) lalu biaya contingency (cadangan), dan juga pengembangan sistem transmisi lalu distribusi tenaga listrik.

“Untuk itu, pemerintah perlu menyusun panduan aturan yang mana jelas tentang metode perhitungan tarif wheeling sehingga tidak ada merugikan pemilik jaringan juga operator sistem,” imbuh Fabby.

Sementara itu, Manajer Proyek Transformasi Daya IESR Deon Arinaldo mengungkapkan, keberadaan power wheeling dapat menyita perhatian penanaman modal dalam Indonesia, teristimewa dari perusahaan multinasional yang tersebut mempunyai target menggunakan 100 persen energi terbarukan pada 2030.

Menurut Deon, kepastian akses ke listrik energi terbarukan akan membantu perusahaan ini memenuhi target dekarbonisasi juga menerapkan strategi dekarbonisasi melalui elektrifikasi rantai pasoknya.

"Di sisi lain, peningkatan permintaan energi terbarukan akan memacu perluasan jaringan listrik," katanya.

Deon mengusulkan agar pemerintah menyiapkan aturan yang mana menyokong konstruksi serta penguatan jaringan listrik lebih banyak optimal melalui perencanaan jaringan yang berorientasi pada penyerapan listrik energi terbarukan.

Adanya power wheeling, lanjut Deon, akan membuka permintaan energi terbarukan dari pelanggan, utamanya kelompok industri, sehingga mengejutkan pengembangan proyek energi terbarukan serta integrasi ke jaringan PLN.

Menurutnya, selama ini banyak kemungkinan energi terbarukan tak dapat dikembangkan sebab harus menanti listriknya dibeli oleh PLN.

"Power wheeling menghasilkan konsumen sektor dapat membeli listrik energi terbarukan untuk dimanfaatkan pada mengupayakan serangkaian lapangan usaha rendah karbon atau hijau,” urai Deon.

IESR menggerakkan DPR lalu pemerintah untuk menetapkan skema power wheeling untuk energi terbarukan pada RUU EBET guna juga menyusun aturan pelaksanaannya yang dimaksud rinci kemudian transparan.

"Sehingga skema ini dapat efektif mengupayakan pengembangan energi terbarukan, optimalisasi manfaatnya bagi majunya bidang berkelanjutan ke Indonesi juga memenuhi keinginan pelanggan terhadap energi terbarukan, dan juga mendebarkan investasi," kata Deon.

Artikel ini disadur dari IESR: “Power wheeling” akselerasi pemanfaatan energi terbarukan

Related Articles

Back to top button