Bisnis

Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen lalu Pengguna

JAKARTA – Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menyoroti terkait prospek pelanggaran konstitusi kemudian hak kekayaan intelektual (HAKI) yang dimaksud mungkin saja timbul akibat kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging komoditas tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang digunakan merupakan turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Draft aturan yang dimaksud bertujuan menyeragamkan kemasan hasil tembakau lalu rokok elektronik, dan juga melarang pencantuman logo ataupun merek produk.

Rido menerangkan, latar belakang lahirnya RPMK yang mana mengatur kemasan polos ini ialah Undang-Undang Bidang Kesehatan No. 17 tahun 2023. Padahal, PP 28/2024 yang tersebut turut mengatur hasil tembakau kemudian rokok elektronik bukan memuat mandat aturan turunan untuk standardisasi kemasan seperti isi RPMK. Dalam pandangan Rido, ketentuan pada PP serta RPMK yang disebutkan tidaklah konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lalu melanggar Hak berhadapan dengan Kekayaan Intelektual (HAKI).

“PP 28/2024 secara tidak ada secara dengan segera melanggar HAKI, lalu tampaknya bukan relevan jikalau ditinjau dari perspektif konstitusi,” ujar Rido di sebuah diskusi umum yang dimaksud dilakukan baru-baru ini.

Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau

Menurut ia terdapat ketidaksesuaian antara PP Kesejahteraan juga putusan MK, yang berpotensi melanggar ketentuan konstitusi. Pasalnya, apabila dilihat dari aspek konstitusi, kebijakan ini tampaknya tidak ada mengikuti ketentuan hukum yang digunakan telah lama ada. Dalam penyusunan aturan, ia mengamati aspek keselarasan antara kebijakan yang mana diterapkan kemudian putusan MK secara utuh diperhatikan.

Rido juga menekankan bahwa kemasan polos dapat merugikan tidak ada hanya sekali hak produsen tembakau namun juga hak konsumen. Sebab, Undang-Undang Perlindungan Pengguna mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang tersebut jelas mengenai item mereka.

“Kemasan polos yang dimaksud seragam dapat mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang tersebut jelas,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pelaku lapangan usaha tembakau, yang tersebut sudah memenuhi kewajiban mereka, harus mendapatkan hak mereka sesuai dengan konstitusi. Selain itu, ia juga mencela kebijakan pelarangan jualan rokok pada radius 200 meter dari institusi pendidikan. Ridho juga mencatat, aturan larangan zonasi pelanggan maupun iklan item tembakau pada PP 28/2024 perlu diperjelas, mengingat definisi kemudian penerapannya yang dimaksud masih kabur.

“Pelarangan ini bukan dapat diterapkan secara retroaktif ataupun berlaku surut terhadap penjual atau penjual yang sudah berdiri sebelum adanya institusi lembaga pendidikan atau tempat bermain anak. Ini adalah dapat menyebabkan ketidakadilan,” tuturnya.

Baca Juga: Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik

Related Articles

Back to top button