Aksi Boikot Israel, Upaya MUI Dorong Cintai Barang Dalam Negeri
INFO NASIONAL – Majelis Ulama Negara Indonesia mengakumulasi 87 ormas Islam se-Indonesia melalui Diskusi Ukhuwah Islamiyah pada Rabu, 31 Juli 2024. Pertemuan ini bertujuan untuk menguatkan persaudaraan atau ukhuwah umat muslim terkait sikapnya terhadap aneksasi tanah Israel untuk Palestina.
“Kita ingin mengikat ukhuwah islamiyah antara ormas-ormas Islam. Kita juga ungkapkan kebijakan MUI terkait fatwa berkenaan boikot produk-produk negara Israel maupun yang mana berafiliasi dengan Israel,” ujar Ketua MUI Sektor Dakwah M. Cholil Nafis dalam area acara, Hotel Santika Premiere Jakarta.
Penegasan sikap boikot ini diperkuat melalui Fatwa No. 14/Ijtima’ulama/VIII/2023. Kini, boikot produk-produk tanah Israel bukanlah cuma sekadar simbol perlawanan, tetapi juga dorongan kuat untuk mendongkrak konsumsi hasil pada negeri. “Mari kita membeli barang tetangga kita, saudara kita, juga handai taulan kita,” ucap Cholil.
Cholil melanjutkan, tindakan untuk bukan membeli produk-produk negeri Israel ataupun yang mana berafiliasi berkaitan dengan muamalah. Dalam syariat Islam dikenal hukum bermuamalah yang tersebut digunakan di konteks perdagangan. Kajian yang tersebut bersumber dari kebijakan atau fatwa seperti yang dimaksud dikeluarkan oleh MUI, diharapkan berubah menjadi pegangan umat Islam pada melakukan transaksi.
Cholil menyebutkan beberapa jumlah indikator produk-produk yang tersebut berasal dari negara Israel maupun berafiliasi dengan negara itu. Pertama, secara urusan politik memang benar afiliasi untuk Israel. Kedua, saham-sahamnya memang dimiliki oleh tanah Israel maupun usaha yang disebutkan kepunyaan Israel.
Ketiga, hasil kegiatan bisnis disumbangkan untuk Israel. “Dan ada lagi tambahan, miliki lisensi Israel. Jadi segala hal yang mana berkaitan dengan Israel tentu kita memohon pada masyarakat untuk bukan membelinya, ini semua demi membantu Palestina,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, aksi boikot terhadap produk/perusahaan yang digunakan terafiliasi dengan negara Israel menguat seiring MUI mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Bantuan terhadap Pejuang Palestina. Fatwa MUI itu merekomendasikan agar umat Islam mencegah proses produk/perusahaan yang tersebut terhubung dengan Israel.
Dalam perjalanannya, aksi boikot ini berubah menjadi polemik dalam masyarakat. Karena itu, berkumpulnya ormas-ormas Islam dengan MUI diharapkan dapat bermetamorfosis menjadi pengingat. Bahwa, ada fatwa yang mana telah terjadi dikeluarkan, terlebih keluarnya fatwa baru, Fatwa No. 14/Ijtima’ulama/VIII/2023.
“Jadi, bagaimana kita bersama-sama bisa jadi melakukan artikulasi dari fatwa tersebut. Menghindari atau menjauhi, bukan membeli barang yang digunakan berafiliasi pada Israel. Baik itu sifat bisnisnya maupun kecenderungan politiknya,” tutur Cholil. “Kita ingin umat Islam dapat satu pemikiran, satu pergerakan kemudian harmoni pada di menjalankan ajaran.”
Ia mengimbuhkan, aksi untuk memboikot produk-produk yang berafiliasi dengan tanah Israel berlaku untuk semua kalangan. Bukan hanya sekali masyarakat, tetapi juga pemerintah. “Kita prihatin dengan kabar meningkatnya impor hingga 334 persen year on year (yoy). Itu kan menyakitkan bagi kita sebagai negara mayoritas muslim dan juga ada fatwanya, tapi fakta yang terbentuk sebaliknya. Naiknya impor itu diharapkan jadi perhatian pemerintah,” kata Cholil.
MUI, kata Cholil, meminta-minta pemerintah memberikan alternatif produk-produk yang dimaksud berasal dari pada negeri. Kalaupun tidaklah memungkinkan, boleh dari negara lain yang tersebut tak berafiliasi dengan Israel.
Data yang dimaksud dijabarkan Cholil ini menukil catatan Kementerian Perdagangan yang mana menyebutkan sebelum pertempuran meletus, yakni pada Januari-April 2023, total nilai impor dari tanah Israel hanya sekali US$6,7 juta. Kemudian setelahnya konflik berkecamuk, pada Januari-April 2024 nilai impornya menjadi US$29,2 juta, melonjak 334 persen.
Adapun, Diskusi Ukhuwah Islamiyah ini menghadirkan enam pembicara. Selain Cholil turut hadir Ketua MUI Sektor Fatwa Asrorum Niam Sholeh, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Arif Fahrudin, juga dua perwakilan ormas Islam terbesar ke Indonesia, yaitu Ketua LHKI PP Muhammadiyah Imam Addaruqutni dan juga Ketua PBNU Ahmad Fahrurruzi Burhan. (*)
Artikel ini disadur dari Gerakan Boikot Israel, Upaya MUI Dorong Cintai Produk Dalam Negeri





