Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai kebijakan pemerintah untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang tersebut melarang pimpinan partai kebijakan pemerintah dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024.
“Itu disepakati kemarin untuk tak ada lagi larangan. Jadi tidak belaka untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman ketika dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak ada boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, lalu pimpinan partai kebijakan pemerintah maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta serta negeri, juga pejabat perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Adapun Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai kebijakan pemerintah serta lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
Di samping menghapus larangan partai kebijakan pemerintah juga ormas, Badan Legislasi juga setuju mengubah nama Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung dan juga mengubah kedudukannya dari lembaga pemerintahan berubah menjadi lembaga negara. Revisi juga mengubah pasal yang tersebut membatasi anggota dari 9 khalayak berubah menjadi bukan terbatas sesuai keinginan presiden.
Proses penyusunan revisi UU Wantimpres terbilang kilat. Draf revisi ini disahkan dalam Baleg hanya saja dua kali rapat yang tersebut dilakukan 8-9 Juli 2023. Semua fraksi partai kebijakan pemerintah setuju revisi Undang-Undang Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui bermetamorfosis menjadi usulan inisiatif DPR RI.
Supratman memaparkan inovasi nomenklatur Wantimpres bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung merupakan aspirasi keinginan dari semua fraksi. Namun ia mengutarakan fungsi Dewan Pertimbangan Agung identik dengan Wantimpres. Hanya cuma jumlah total keanggotan Wantimpres dibatasi, sedangkan jumlah agregat anggota Dewan Pertimbangan Angung diserahkan terhadap Presiden.
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengumumkan inovasi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hanyalah akal-akalan untuk bagi-bagi jatah jabatan pada kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri di instruksi pengumuman yang digunakan diterima Tempo melalui aplikasi mobile WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Bivitri memaparkan gelagat mengubah Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung ini telah ada sejak kemunculan isu presidential club yang mana digagas Prabowo pada awal Mei lalu. Dalam klub tersebut, nantinya para mantan presiden Negara Indonesia akan saling berdiskusi kemudian bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi serta berubah menjadi teladan.
Menurut Bivitri, pembentukan Dewan Pertimbangan Agung ini semata-mata untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang digunakan saat ini telah terbentuk pun diisi oleh elit urusan politik yang dimaksud fungsinya tidak ada signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, ucap Bivitri, berpotensi diduduki oleh orang-orang yang mana dianggap berjasa untuk presiden. Selain itu, lembaga penasihat presiden ini berubah jadi tempat penampungan bagi para tokoh kebijakan pemerintah yang mana jenjang karirnya sudah ada buntu.
SAVERO ARISTIA WIENANTO
Artikel ini disadur dari Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung



