Hari ini, Sidang Pertama Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya dan juga Kedubes India
Jakarta -Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur akan mengatur sidang perdana perkara gugatan perdata oleh 24 warga yang menolak konstruksi Kedutaan Besar India. Perkara dengan nomor 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM itu akan dijalankan ke Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Ibukota Timur pada Rabu, 3 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum 24 warga terdampak, David Tobing, mengungkapkan dirinya menggugat PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan juga PT Bita Enarcon Engineering sebagai (Tergugat III) oleh sebab itu dinilai bertarung dengan hukum pada 14 Juni 2024.
Dia mengatakan warga yang dimaksud bertempat tinggal di belakang tempat kejadian proyek pengerjaan Gedung Kedutaan yang mana meliputi Kantor Kedutaan Besar India serta bangunan hunian 18 lantai kukuh menolak rencana ini lantaran tak melibatkan masyarakat.
David menyampaikan sejak awal ada pihak-pihak yang mengaku warga yang dimaksud terdampak diikutsertakan di rute perizinan. Bahkan, kata dia, ada warga yang mana tinggalnya 1 km jauhnya dimintai persetujuan. “Para Tergugat ini diduga keras telah dilakukan memanipulasi perijinan pembangunan sebab Pembangunan dijalankan tanpa adanya AMDAL serta Izin Lingkungan”, kata David pada keterangan tercatat yang diterima pada Rabu, 3 Juli 2024.
David menambahkan otoritas Daerah DKI beberapa kali meminta-minta Kedutaan India untuk bertemu dengan segera dengan Para Tergugat, tapi bukan pernah dilakukan. Warga juga disebut telah dilakukan mengingatkan PT Waskita Karya agar tak melanjutkan pembangunan oleh sebab itu tidak ada mempunyai AMDAL kemudian Izin Lingkungan.
David mengumumkan sudah ada mendapatkan konfirmasi dari bermacam instansi tentang Pembangunan Kedutaan India tidaklah memiliki Amdal serta Izin Lingkungan ini jelas pelanggaran hukum. “Manipulasi perijinan yang dimaksud jelas pelanggaran hukum yang dimaksud diwujudkan secara sistematis dan juga masif, kok kita mau “dijajah” oleh negara lain?” kata dia.
Oleh dikarenakan itu, David memandang tindakan para tergugat itu bertarung dengan hukum, sehingga warga menuntut penggantian kerugian immateriil sebesar Mata Uang Rupiah 3 triliun. “Kami sangat menyesalkan Kedutaan India tiada menghormati hukum, bahkan malah melanggar hukum di dalam Negara Indonesia kemudian juga PT Waskita Karya yang digunakan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digunakan mempunyai prinsip AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif Dan Kolaboratif telah terjadi mencoreng citranya dikarenakan turut melanggar hukum serta peraturan yang ada,” kata dia.
Sementara itu, adapula turut tergugat pada perkara ini, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Ibukota Indonesia lalu Tergugat II Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal lalu Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perkotaan Administrasi Ibukota Indonesia Selatan.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Hari ini, Sidang Perdana Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya dan Kedubes India






