Rieke Diah Pitaloka Ingatkan KPU: Putusan MK Berlaku Tanpa Perlu Ubah UU

JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Rieke Diah Pitaloka mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) segera berlaku tanpa perlu mengubah undang-undang (self executing).
“Maka, KPU wajib hukumnya segera melakukan pembaharuan terhadap Pasal 11 dan juga Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) No.8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah lalu Wakil Bupati, Wali Perkotaan kota lalu Wakil Wali Kota,” ujar Rieke, Mingguan (25/8/2024).
Maka itu, Rieke menekankan inovasi Pasal 11 juga Pasal 15 PKPU No.8/2024 wajib hukumnya sesuai pertimbangan dan juga amar Putusan MK pada 20 Agustus 2024.
Pertama, kata dia, Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 terkait batas aturan usia calon kepala tempat di Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada: “WNI yang digunakan dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota adalah yang digunakan memenuhi ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan juga 25 tahun untuk Calon Pimpinan Daerah serta Calon Wali Kota”.
Rieke menambahkan, Pasal 15 PKPU No.8/2024 menggunakan dasar hukum Putusan Mahkamah Agung No. 23/P/HUM/2024: “pemenuhan batas usia calon kepala tempat dihitung sejak pelantikan calon terpilih”.
“Jadi yang tersebut diatur tidak aturan usia pencalonan, tapi persyaratan pelantikan calon terpilih,” kata Rieke.
Rieke melanjutkan, barangkali pada waktu menghasilkan PKPU No.8/2024, komisioner KPU, khususnya Ketua KPU yang tersebut lama lupa Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) terkait hierarki PUU kalau menimbulkan PKPU dasar acuannya harus undang-undang, tidak putusan Mahkamah Agung.
“Putusan MK memerintahkan batasan usia calon kontestan kembali ke Pasal 7 huruf e UU Pilkada,” imbuhnya.




