Gurih, Tunjangan Performa ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di dalam Kementerian BUMN naik 100 persen, imbas dari perbaikan performa ASN.Menurutnya, kenaikan yang disebutkan merupakan buah dari kinerja ASN Kementerian BUMN terhadap negara, sehingga merekan layak memperoleh hasil tersebut.
“Kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN pada Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini tidak akhir dari perjuangan,” ujar Erick melalui akun Instagramnya, dikutipkan Hari Jumat (23/8/2024).
Meski naik, Erick mengajukan permohonan para ASN yang tersebut ia pimpin tiada berpuas diri. Justru, mereka itu terus berupaya agar kinerja dia masih dan juga semakin baik.
“Masih ada usaha-usaha yang terus kami dorong agar para ASN sanggup menikmati hasil yang tersebut mereka berikan untuk negara. Belum saatnya untuk berpuas diri, kami ingin terus memberikan yang mana terbaik untuk Indonesia,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menilai Kementerian BUMN sudah ada memenuhi persyaratan, yakni opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, indeks reformasi birokrasi lebih banyak dari 85 persen. Lalu penyederhanaan lebih tinggi dari 70 persen, juga capaian proyek-proyek strategis.
Adapun, tunjangan kinerja untuk ASN Kementerian BUMN diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Performa Pegawai di tempat Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Di lain sisi, kenaikan tukin pegawai Kementerian BUMN pada sedang isu kenaikan pendapatan ASN. Hanya saja, Keputusan kenaikan upah ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada dalam tangan Presiden juga Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kenaikannya pun akan disampaikan secara langsung oleh pemerintahan baru.
“Itu biar disampaikan Bapak Presiden terpilih, Prabowo,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, ketika ditemui wartawan pada di area Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan pekan lalu.
Suharso menuturkan, kenaikan penghasilan PNS teristimewa untuk guru, dosen, tenaga kondisi tubuh serta penyuluh, dan juga TNI/POLRI rencananya akan diadakan secara bertahap.
“Kenaikan penghasilan ASN khususnya guru, dosen, nakes, penyuluh, TNI/Polri secara bertahap. Hal ini tercantum pada rencana kerja pemerintah 2025 yang mana telah dilakukan padu padan dengan acara hasil terbaik cepat yang mana dikenalkan oleh presiden juga duta presiden terpilih,” kata dia.






