Teknologi

Greenpeace Sebut UU KSDAHE Solusi Semu pada Perlindungan Lingkungan

Jakarta – Greenpeace Indonesia memandang ada sederet kesulitan pada proses penyusunan Undang Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati lalu Ekosistemnya (KSDAHE) yang digunakan disahkan DPR, Selasa, 9 Juli 2024. Pembahasannya minim pelibatan masyarakat dan juga kurang transparan.  

“Sejumlah organisasi masyarakat sipil kesulitan untuk memonitor prosesnya. eksekutif lalu DPR patut ditengarai sudah mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna pada serangkaian penyusunan serta pembahasan RUU KSDAHE,” kata Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Negara Indonesia melalui pernyataan tertulis, Kamis, 12 Juli 2024.

Secara substansi, kata Sekar,  Undang-undang KSDAHE juga bermasalah. Undang-undang ini masih menggunakan paradigma lama, yang mana mengeklusi rakyat adat serta komunitas lokal di pemeliharaan ekosistem. Pemerintah juga DPR tak mengakomodasi usulan masyarakat sipil agar menjamin adanya pengakuan, partisipasi, lalu pelindungan masyarakat adat dan juga komunitas lokal.

Kendati ada pasal yang dimaksud mengatakan peran dan juga masyarakat, diantaranya warga adat, kata Sekar, itu belaka formalitas belaka. Sebab, proses penetapan kawasan konservasi di UU KSDAHE bersifat sangat sentralistik lantaran berada di dalam bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Hal ini amat berisiko membuat konflik dengan masyarakat setempat yang kehilangan ruang hidup serta tempat beraktivitas. Watak yang dimaksud sentralistik ini diperparah dengan pasal-pasal sanksi pidana pada UU KSDAHE terhadap perorangan, yang memiliki kemungkinan menambah deret panjang kriminalisasi warga,” ujar Sekar.

Menurut Sekar, konservasi seharusnya mengacu pada Konvensi Keanekaragaman Hayati yang mana diratifikasi pemerintah Negara Indonesia pada UU Nomor 5 Tahun 1994. “Konvensi ini mengatur bahwa negara mestinya mengakui ketergantungan yang mana erat serta berciri tradisional banyak rakyat asli serta warga setempat, yang tersebut berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati dan juga pemanfaatannya secara berkelanjutan.”

Hadi Priyanto, Juru Kampanye Iklim kemudian Energi Greenpeace Nusantara menambahkan, poin bermasalah lainnya pada UU KSDAHE adalah pada pemanfaatan jasa lingkungan untuk beberapa hal, seperti panas bumi lalu karbon.

Menurut Hadi, ketentuan perihal itu jelas kontradiktif dengan tujuan konservasi sumber daya alam untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati tersisa. Sistem operasional ekstraksi panas bumi sangat berisiko, mungkin mencemari dan juga merusak lingkungan, juga mengganggu biosfer di area hutan.

“Pembangkit terbarukan skala besar, diantaranya hydro lalu geothermal, membutuhkan pengawasan yang mana berjauhan lebih besar ketat mengenai analisis risiko serta dampak sosial, sektor ekonomi juga lingkungannya. Pembangunan pembangkit panas bumi di dalam kawasan taman nasional, hutan lindung, serta masyarakat adat juga area yang dimaksud berisiko besar mengakibatkan konflik sosial menyebabkan dampak yang berjauhan lebih lanjut besar daripada manfaatnya,” kata Hadi. “. Padahal transisi ke energi terbarukan harus meyakinkan aspek keadilan dan juga keberlanjutan.”

Hadi menjelaskan, adanya klausul pemanfaatan jasa lingkungan sebagai karbon jelas mengindikasikan niat pemerintah untuk berbisnis karbon. Hal ini memungkinkan perusahaan pencemar lingkungan melakukan praktik greenwashing dengan menggunakan uangnya untuk usaha konservasi. 

UU KSDAHE juga tak akan cukup untuk mencapai target 30×30 guna melindungi setidaknya 30 persen daratan kemudian 30 persen lautan pada 2030, yang sudah pernah disepakati di Kerangka Kerja Biodiversitas Kunming-Montreal 2022. “Apalagi substansi UU KSDAHE juga masih cenderung bias darat, misalnya pada pengaturan tentang area preservasi yang tidaklah memasukkan pelestarian di area laut,” ucap Hadi.

Sekar menambahkan, berdasarkan data Greenpeace hingga 2020, lebih tinggi dari 54 persen kawasan hutan telah merupakan kawasan lindung, tapi baru 8,7 persen kawasan penting laut yang mana telah terjadi dilindungi secara hukum. pemerintahan Negara Indonesia berencana menambah luasan kawasan lindung laut hingga 32,5 jt hektare pada 2030 kemudian secara bertahap bermetamorfosis menjadi 30 persen di tahun 2045. 

“Kita menghadapi ancaman krisis iklim juga ancaman kepunahan keanekaragaman hayati, tapi pemerintah lalu DPR masih semata bermain-main dengan komitmen pengamanan lingkungan yang digunakan sifatnya semu,” kata Sekar.

Artikel ini disadur dari Greenpeace Sebut UU KSDAHE Solusi Semu dalam Perlindungan Lingkungan

Related Articles

Back to top button