Lifestyle

Kasus Codeblu Memanas! Tak Ada Kata Maaf Clairmont Tempuh Jalur Hukum, Kerugian Rp5 Miliar

JAKARTA – Codeblu kembali menjadi pusat perhatian pasca Clairmont resmi mengakibatkan tindakan hukum ini ke jalur hukum. Clairmont secara resmi mengakibatkan tindakan hukum ini ke ranah hukum pasca upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan.

Clairmont menegaskan langkah hukumnya sebagai respons berhadapan dengan dampak besar yang ditimbulkan. Tak hanya saja merugi hingga miliaran rupiah, Clairmont juga kehilangan beberapa jumlah kontrak kerja identik dengan brand ternama, memperparah kondisi industri mereka.

Keputusan tegas ini menunjukkan bahwa persoalan hukum Codeblu tidak sekadar kontroversi media sosial, melainkan persoalan kritis yang dimaksud menyentuh aspek hukum juga bisnis. Publik sekarang ini menanti, apakah Codeblu akan merespons atau justru harus menghadapi konsekuensi hukum yang dimaksud lebih banyak berat?

Perseteruan bermula ketika Codeblu mengunggah ulasan negatif tentang komoditas Clairmont di area media sosial. Situasi semakin rumit ketika muncul dugaan bahwa Codeblu memohon banyak uang untuk Clairmont sebagai kompensasi untuk menghapus ulasan negatif tersebut. Jumlah yang diminta disebut mencapai Rp350 juta. Tudingan ini menambah panas situasi dan juga merusak reputasi kedua belah pihak.

Kasus Codeblu Memanas! Tak Ada Kata Maaf Clairmont Tempuh Jalur Hukum, Kerugian Rp5 Miliar

Hal ini tentunya berdampak negatif terhadap citra Clairmont, meskipun Codeblu telah terjadi melayangkan permohonan maaf terhadap pihak Clairmont melalui akun tiktok pribadinya, namun nyatanya efek yang tersebut ditimbulkan sangatlah merugikan bagi toko kue brand ternama tersebut. Akibat ulasan negatif lalu kontroversi yang digunakan menyertainya, Clairmont mengklaim mengalami kerugian finansial signifikan.

Clairmont mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp5 miliar akibat ulasan negatif yang mana diunggah oleh Codeblu pada 15 November 2024. Ulasan yang disebutkan menuding Clairmont memberikan kue nastar berjamur ke panti asuhan lalu menyoroti kondisi dapur yang dimaksud dianggap bukan higienis.

Kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, menjelaskan bahwa kerugian materiil yang disebutkan menunjukkan penurunan pemasukan signifikan, teristimewa mendekati Natal juga Tahun Baru. Selain itu, Clairmont juga mengalami kerugian imateriil, di area mana beberapa brand besar memutuskan kontrak kerja sebanding sehari pasca ulasan yang disebutkan dipublikasikan.

Merasa dirugikan, Clairmont melaporkan Codeblu ke Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan pada Desember 2024 melawan dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran informasi palsu. Pada 18 Maret 2025, upaya mediasi dijalankan di area Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan. Dalam konferensi tersebut, Codeblu telah lama mengakui kesalahannya juga menyampaikan permintaan maaf. Namun, mediasi gagal mencapai kesepakatan terkait ganti kehilangan yang dimaksud diminta oleh Clairmont sebesar Rp5 miliar.

Dengan gagalnya mediasi, Clairmont menegaskan akan melanjutkan proses hukum terhadap Codeblu. Selain jalur pidana, Clairmont juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti kerugian berhadapan dengan kerugian yang dimaksud dialami. Hingga ketika ini, Codeblu belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang mana diambil oleh Clairmont. Publik menantikan tanggapan dari Codeblu mengenai tuduhan pemerasan kemudian langkah hukum yang mana diambil oleh Clairmont.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya bagi pelaku kegiatan bisnis juga pengguna media sosial, mengingat dampak signifikan yang mana ditimbulkan oleh ulasan negatif terhadap reputasi juga keberlangsungan sebuah usaha.

M/G Alya Ramadhanty Vardiansyah

Related Articles

Back to top button