Gegara Pinjol 40 Persen Pengajuan KPR Ditolak Bank, Ini adalah Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pernyataan Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) yang dimaksud menyampaikan banyaknya perkara gagal bayar pinjaman online yang digunakan dampaknya menyebabkan sekitar 40 persen pengajuan KPR ditolak oleh bank dikarenakan skor kredit yang digunakan kurang baik.
REI juga menyoroti jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Berita Keuangan (SLIK) atau BI Checking yang mana belum tentu secara langsung terhapus. Pasalnya, data yang dimaksud tak miliki rentang waktu yang valid untuk dibersihkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, SLIK merupakan sarana pertukaran data diantara para penyedia prasarana pembiayaan dengan tujuan salah satunya adalah sebagai alat untuk memperkuat pelaksanaan manajemen risiko.
“Data informasi debitur akan terus ada di dalam SLIK sepanjang belum diselesaikan oleh debitur, kecuali perusahaan penyedia infrastruktur pembiayaan telah bukan beroperasi lagi,” kata Dian pada jawaban tertoreh konferensi pers RDKB Juli 2024, disitir Selasa (13/8/2024).
Dalam proses pemberian kredit, menurut Dian informasi SLIK menjadi salah satu pertimbangan pemberian kredit.
“LJK dapat memiliki cara penilaian yang tersebut berbeda terhadap informasi SLIK sesuai risk appetite dari masing-masing LJK,” pungkas Dian.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan bahwa data SLIK dapat dijalankan pembaruan apabila peminjam (borrower) sudah pernah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku.
“OJK juga terus menyokong pelaksana LPBBTI untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar, antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar penerima dana (borrower) kemudian membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal 3 pelopor LPBBTI,” ujar Agusman.






