Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, eksekutif Siapkan Proyek Pensiun Tambahan

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, kemudian Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK , Ogi Prastomiyono mengatakan, ketika ini berada dalam disusun Peraturan pemerintahan (PP) terkait kegiatan pensiun wajib untuk para pekerja.
Program yang disebutkan merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan serta Menguatkan Industri Keuangan.
Ogi menjelaskan, kegiatan baru yang disebutkan disusun sebagai upaya pemerintah di meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja pada waktu pensiun dibandingkan dengan penghasilan yang mana diterima pada waktu bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio di dalam Indonesia pada waktu ini masih di area bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
“Adanya inisiatif acara pensiun wajib, lalu sukarela yang digunakan diatur nanti pada Peraturan otoritas (PP) di rangka meningkatkan replacement ratio,” kata Ogi di acara HUT ADPI ke- 39 di area Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya pada PP yang tersebut ketika ini berada dalam disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang dimaksud akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari pendapatan untuk mengikuti kegiatan pensiun pemerintah tersebut.
“Pekerja yang mempunyai penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur di PP kemudian POJK yang dimaksud sedang disusun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan acara yang dimaksud sifatnya memang benar tambahan, namun wajib disertai oleh para pekerja pada luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang mana sebelumnya sudah ada dihadiri oleh pekerja.
“Siapa yang akan menyelenggarakan kegiatan pensiun tambahan yang tersebut bersifat wajib, telah pasti itu bukanlah di tempat BPJS TK, jadi bisa saja di tempat DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di dalam DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” lanjutnya.
Ogi menambahkan, organisasi perburuhan internasional atau ILO telah dilakukan menimbulkan standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari pendapatan yang mana diterima pada waktu bekerja. Sedangkan ketika ini dalam Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.
Harapannya dengan kebijakan acara pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun pada Indonesia.






