Erick: Pengawasan pengguna BBM subsidi lebih banyak ringan ke era digitalisasi

DKI Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa pengawasan pengetatan pengaplikasian unsur bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tersebut diwacanakan oleh pemerintah, akan lebih besar ringan direalisasikan pada era digitalisasi ketika ini.
"Dengan sekarang keterbukaan informasi, dengan adanya juga yang tersebut namanya digitalisasi, saya rasa tidak ada diperlukan dikhawatirkan itu (pengetatan penyelenggaraan BBM subsidi)," kata Erick ke sela mengunjungi rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di dalam Jakarta, Rabu (10/7) malam.
Erick menyampaikan bahwa Kementerian BUMN membantu langkah-langkah pemerintah pada mengatur bantuan-bantuan yang mana seharusnya didapat oleh masyarakat, tidak belaka BBM subsidi di antaranya listrik serta gas.
"Tentu warga yang mampu tidaklah boleh mempergunakan BBM yang mana bersubsidi, seperti juga listrik," tuturnya.
Sebelumnya, Erick mengatakan pihaknya menyokong revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191) untuk membatasi pembelian bakar bakar minyak (BBM) subsidi agar tersalurkan secara tepat sasaran.
Menurut dia, tujuan dari revisi Perpres 191 adalah untuk menjauhi penyalahgunaan subsidi yang dimaksud seharusnya ditujukan untuk penduduk kelas bawah.
Erick juga mengutarakan bahwa Kementerian BUMN tidaklah terlibat di pengambilan kebijakan terhadap kebijakan dari wacana tersebut. Tetapi beliau menyebutkan, pada waktu ini wacana yang disebutkan masih didiskusikan ke antara kementerian terkait.
Erick pun berharap agar hal yang dimaksud tiada berubah menjadi polemik di sedang komunitas dikarenakan hal itu akan memberi manfaat, ke mana penyaluran BBM bersubsidi akan tambahan tepat sasaran.
"Pemerintah juga sangat mengerti kesulitan kenapa BBM pada bulan Januari tidaklah naik, pada bulan Maret, April tak naik, dikarenakan kan daya beli masyarakat lagi tertekan," ucap Erick.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman dan juga Penyertaan Modal Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan bahwa pemerintah berusaha mencapai pengetatan pemakaian subsidi materi bakar minyak pada 17 Agustus 2024, sehingga dapat menurunkan total penyaluran subsidi terhadap pendatang yang mana tidaklah berhak.
Pernyataan yang dimaksud ia ungkapkan ketika mendiskusikan permasalahan penyelenggaraan substansi bakar minyak yang berhubungan dengan defisit APBN 2024.
Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.
Artikel ini disadur dari Erick: Pengawasan pengguna BBM subsidi lebih mudah di era digitalisasi





