Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Refly Harun: Wajib Diklarifikasi

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar penyelenggaraan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep kemudian Erina Gudono wajib diklarifikasi. Hal itu terlepas dari apakah Kaesang merupakan pejabat masyarakat atau sebagai sosok yang dimaksud berkaitan dengan pejabat publik.
“Prosedurnya adalah kalau ada hal-hal seperti ini, baik secara langsung diberikan untuk pejabat umum yang digunakan bersangkutan maupun terhadap pihak lain yang diperkiraan terkait dengan pejabat publiknya, maka itu wajib diklarifikasi,” kata Refly Harun di acara Rakyat Bersuara di tempat iNews, Rabu (11/9/2024).
Refly pun memacu aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghasilkan terang polemik ini. Apalagi, tambah dia, gratifikasi merupakan perbuatan yang tersebut diatur di undang-undang.
“Kalau gratifikasi itu pasca diklarifikasi dibolehkan ya sudah ada selesai, case closed. Tapi kalau setelahnya diklarifikasi ternyata tidak ada diperbolehkan atau bahkan diduga suap maka lain persoalannya,” ungkap dia.
Dia juga menyinggung apabila ada indikasi suap pada praktek gratifikasi tersebut, maka merekan yang mana terlibat bahkan bisa saja dihukum. Ia mengatakan hukumannya mampu mencapai kurungan penjara seumur hidup.
“Kalau ini dapat diindikasikan suap maka hukumannya enggak main-main lhoo, hukumannya itu seumur hidup atau hukuman 4-20 tahun penjara, jadi ini mengenai yang tersebut tidaklah sepele,” pungkasnya.






