Draf RUU Pilkada, Menkumham: otoritas Hanya Mengikuti Kemauan Parlemen

JAKARTA – Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan sikap pemerintah terkait draf Revisi UU tentang pemilihan gubernur belaka mengikuti kemauan parlemen. Itu diungkapkan Supratman usai mengikuti rapat pengambilan langkah tingkat I sama-sama Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut dia, RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Sehingga, tempat pemerintah hanya saja merespons terkait hal-hal yang digunakan diajukan DPR.
“Dan dinamika yang dimaksud berprogres di tempat pada persidangan, serupa sekali kami itu cuma merespons lalu mengirimkan DIM,” kata Supratman.
Ternyata pada persidangan itu kemudian ada materi baru yang mana disampaikan Baleg DPR. Lagi-lagi, beliau mengklaim sikap pemerintah hanya sekali memperhatikan dinamika yang dimaksud mengalami perkembangan di tempat pada persidangan tersebut.
“Pada akhirnya dinamikanya begitu dinamis kemudian ternyata fraksi-fraksi menyetujui ya pemerintah pada akhirnya mengikuti kemauan parlemen sebagai lembaga pembentuk undang-undang,” ujarnya.




