DPR Yakin RUU P2MI Cegah Pekerja Migran Jadi Korban TPPO dan juga Perbudakan

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sangat diperlukan untuk menangani permasalahan pekerja migran, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini dikatakan Anggota Baleg DPR Evita Nursanty menyusul telah dilakukan disahkannya RUU P2MI sebagai usul inisiatif DPR.
Menurut dia, reformasi kebijakan sangat dibutuhkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). “RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan juga sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi pada luar negeri,” ujar Evita dikutip, Hari Sabtu (22/3/2025).
TPPO sudah ada masuk modus perbudakan modern yang terjadi akhir-akhir ini. Sehingga, keberadaan RUU P2MI diharapkan dapat menjadi payung hukum yang semakin melindungi pekerja migran.
“RUU P2MI harus memberikan pemeliharaan bagi pekerja migran Indonesia dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kesewenang-wenangan, serta kejahatan-kejahatan kemanusiaan lainnya. Perubahan UU wajib memberi tambahan proteksi untuk PMI,” ungkapnya.
Evita mengatakan, RUU P2MI diharapkan meningkatkan proteksi hukum bagi PMI. Termasuk mekanisme bantuan hukum serta pemeliharaan bagi korban TPPO.
“Dengan RUU ini, kita ingin meyakinkan negara mempunyai sistem pengawasan yang tersebut lebih lanjut ketat pada mengawasi keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” tuturnya.
DPR akan meyakinkan kebijakan yang tersebut dihasilkan lewat RUU P2MI benar-benar melindungi WNI agar tak lagi menjadi korban perdagangan orang di area luar negeri.
RUU P2MI merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR yang tersebut mulai dibahas sejak akhir Januari 2025 kemudian sudah ada disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (20/3/2025). RUU P2MI juga masuk Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas) Fokus 2025.
Total ada 29 inovasi pada RUU inovasi ketiga tentang P2MI. Sejumlah inovasi itu antara lain menyangkut kategori pekerjaan migran di Pasal 4.
Selain itu, pada Pasal 5 juga 6 mengatur aturan pekerja migran Indonesia juga kewajiban bagi mereka. Ada juga Pasal 8 mengenai pemeliharaan PMI sebelum bekerja.
Dalam RUU tersebut, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga dihapus pada revisi UU P2MI dan juga diganti menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Payung hukum mengenai BP2MI sebelumnya diatur pada Pasal 26 UU P2MI, namun pasal itu diusulkan dihapus.





