DPR Minta Kemenkes juga Kemnaker Turun Tangan Atasi Larangan Jilbab di tempat RS Medistra

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati memohonkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) juga Kementerian Kesejahteraan ( Kemenkes ) turun tangan menyelesaikan persoalan adanya dugaan larangan pemanfaatan jilbab dalam Rumah Sakit Medistra.
Kurniasih mengatakan, isu pelarangan pemanfaatan jilbab pada waktu bekerja tidaklah lagi relevan, oleh sebab itu undang-undang menjamin pekerja untuk tetap saja melaksanakan kewajiban agamanya di area tempat kerja.
Dia juga mengajukan permohonan terhadap seluruh rumah sakit, klinik serta sarana layanan kemampuan fisik lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.
“Sebab menjalankan keyakinan beragama dalam tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang digunakan diatur kemudian dilindungi oleh undang-undang. Saya meminta-minta agar Kementerian Tenaga Kerja dan juga Kementerian Kesehatan, bisa saja turun menyelidiki laporan ini,” katanya, Awal Minggu (2/9/2024).
Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX memohonkan agar menjamin proteksi untuk semua pekerja di menjalankan ajaran agama di dalam tempat bekerja di dalam mana pun juga serta di tempat bidang apa pun juga.
Kurniasih mengungkapkan, tindakan hukum pelarangan jilbab bagi karyawan sudah ada pernah terjadi sebelumnya. Bahkan salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM oleh sebab itu dilarang menggunakan jilbab ketika bekerja. Ada juga perkara pelarangan jilbab pada sebuah maskapai bagi pekerjanya.
“Rumah Sakit serta Fasyankes mampu belajar dari kasus-kasus ini bahwa tiada relevan melarang karyawan berjilbab dalam tempat kerja. Justru rumah sakit dan juga fasyankes bisa jadi memberikan jaminan seluas-luasnya terhadap semua karyawannya untuk dapat menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Bidang Kesehatan juga kami minta mengawal ini,” ujar legislator PKS itu.



