Nasional

DPR Ikuti Putusan MK apabila RUU pemilihan kepala daerah Tak Disahkan di tempat Rapat Paripurna

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meyakinkan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Hal itu terjadi jikalau draf RUU Pemilihan Kepala Daerah tak kunjung disahkan di area pada Rapat Paripurna DPR.

Mulanya, Dasco menjelaskan bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang miliki hak untuk memproduksi revisi undang-undang menjadi undang-undang yang baru.

“Nah, seandainya di waktu pendaftaran itu undang-undang yang dimaksud baru belum, ya berarti kan kita mengambil bagian kebijakan yang dimaksud terakhir, tindakan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas,” kata Dasco dalam Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Diketahui, pendaftaran pemilihan kepala daerah Serentak 2024 berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Di sisi lain, ia belum mengetahui apakah rapat paripurna dengan rencana pengesahan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah ini akan dilanjutkan. Menurutnya, perlu forum rapat pimpinan (rapim) juga Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu.

“Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau bukan lanjut itu harus mekanisme yang tersebut ada dalam DPR. Kita harus rapim lagi harus Bamus lagi kemudian menyesuaikan hari paripurna di area DPR,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Related Articles

Back to top button