Diduga Menipu, Bos PT Gunung Selang Chandra Rimbun Mangkir dari Panggilan Polisi

JAKARTA – Terduga penipu lembaga keuangan yang tersebut juga Bos dari PT Gunung Selang, Chandra Rimbun, mangkir dari jadwal pemanggilan polisi pada Hari Jumat (13/9/2024). Kuasa Hukum Lembaga Keuangan Pemberi Pinjaman Chris Taufik mengatakan, pemanggilan ini merupakan kali kedua dari pemanggilan pertama pada Senin, 9 September 2024.
Chandra Rimbun tidak ada hadir alias mangkir di dua kali pemanggilan polisi tersebut. Chris memaparkan Chandra Rimbun dilaporkan ke Polsek Metro Menteng, DKI Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
“Lembaga keuangan melaporkan tentang kejadian yang diduga langkah pidana penggelapan serta penipuan, Pasal 372 KUHP lalu 378 KUHP, menghadapi adanya pemberian informasi yang mana tak benar, sehingga mengakibatkan kerugian materi terhadap lembaga keuangan yang digunakan diduga dilaksanakan oleh Chandra Rimbun,” kata Chris.
Chris memaparkan, awal mula kejadiannya, yaitu pada 30 Maret 2022 pelapor, yaitu lembaga keuangan, menyebabkan perjanjian kredit dengan PT Gunung Selang.
Lantas, beberapa bulan yang tersebut lalu, terdapat pengajuan permohonan PKPU untuk PT Gunung Selang, kemudian pada 27 Mei 2024 terdapat permohonan pencairan kredit dari Chandra Rimbun untuk lembaga keuangan untuk membereskan PKPU yang yang dihadapi dengan pernyataan bahwa tidak ada ada lagi kreditur lain dengan jumlah agregat tagihan di area berhadapan dengan Rp500 juta.
Ternyata, bukan lama setelahnya permohonan PKPU pertama, muncul lagi permohonan PKPU yang diajukan pihak lain dengan kreditur ada yang lebih banyak dari Rp500 juta, maka lembaga keuangan itu melaporkan tentang terjadinya dugaan perbuatan pidana penggelapan serta penipuan, Pasal 372 KUHP kemudian Pasal 378 KUHP, yang tersebut diduga dijalankan oleh Chandra Rimbun.
Selanjutnya, kejadian yang disebutkan dilaporkan lembaga keuangan yang dimaksud ke Polsek Metro Menteng, DKI Jakarta Pusat untuk pengusutan lebih banyak lanjut.






