Desak Segera Terbitkan PKPU, Partai Buruh Gelar Demo dalam KPU Hari Hal ini

JAKARTA – Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini untuk mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah 2024. Aksi ini dilakukan tak hanya sekali di tempat Jakarta.
“Tuntutan terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di keterangannya yang tersebut diterima Akhir Pekan (25/8/2024).
Said Iqbal mengungkapkan aksi ini akan diselenggarakan dalam Kantor KPU dan juga Kantor KPUD dalam seluruh Provinsi dalam Indonesia.
“Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat dalam KPU. Aksi yang dimaksud akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh Serikat Buruh, sayap Partai Buruh dan juga komponen masyarakat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan konfirmasi akan segera menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala tempat (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada waktu jumpa pers di tempat Kantor KPU, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (22/8/2024).
Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU akan memuat seluruh putusan MK di PKPU, termasuk yang berkaitan dengan batas usia cakada. “Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang dimaksud tadi berkaitan dengan kampanye dalam kampus ya yang tersebut dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi di area PKPU yang dimaksud lain,” terang Afifuddin.
“Jadi, semua hal yang tersebut berkaitan dengan kebijakan MK yang katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, di konteks ini yang paling sejumlah kan memang sebenarnya PKPU 8, ini akan kita terapkan,” tegasnya.






