Daop 8 Surabaya sterilisasi jalur KA stasiun Malang-Stasiun Blimbing

KAI Daop 8 Surabaya melakukan cek lintas lalu sekaligus mensterilkan jalur KA dari benda yang tersebut dapat menyebabkan prospek gangguan keselamatan perjalanan KA…
Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan sterilisasi jalur KA lintas Stasiun Malang-Stasiun Blimbing, Kamis, untuk mengatasi seperti semula area jalur dari aktivitas rakyat maupun barang/benda.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif pada Surabaya, Jawa Timur, Kamis, menyatakan bahwa KAI selalu mengutamakan keselamatan perjalanan KA, sehingga KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan bermacam upaya agar keselamatan perjalanan KA khususnya pada wilayah Daop 8 Surabaya dapat terjaga.
"Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya melakukan cek lintas dan juga sekaligus mensterilkan jalur KA dari benda yang dimaksud dapat memunculkan kemungkinan gangguan mental keselamatan perjalanan KA," katanya.
Luqman Arif menambahkan KAI Daop 8 Surabaya sudah pernah melakukan sosialisasi terhadap komunitas setempat untuk segera membongkar bangunan maupun memindahkan barang miliknya yang digunakan berada pada kanan-kiri jalur KA tersebut.
"Namun demikian, sosialisasi yang dimaksud yang disebutkan tidak ada ditanggapi dengan kritis sehingga KAI Daop 8 Surabaya melakukan pembongkaran bangunan liar yang dimaksud juga memindahkannya jarak jauh dari area batas aman jalur KA," ujarnya.
Dijelaskannya, bangunan yang dimaksud dibongkar oleh tim KAI Daop 8 Surabaya merupakan bangunan yang dimaksud melebihi batas tanah lalu menjorok ke arah jalur KA. Bahkan, kanan-kiri jalur yang dimaksud dijadikan gudang sementara ataupun tempat menaruh barang rongsok seperti kursi, domicile hewan, juga benda lainnya.
Kesan kumuh jelas terlihat dengan banyaknya bangunan liar maupun barang tersebut, bahkan hal ini juga dapat menyebabkan tertutupnya saluran air yang tersebut dapat menyebabkan banjir atau pembaharuan bangunan tanah dalam sekitar jalur KA.
Luqman Arif menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa setiap khalayak dilarang merancang gedung, menghasilkan tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menyetorkan jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dimaksud dapat mengganggu pandangan bebas kemudian membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling berbagai Rp100 juta," katanya.
Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap pemukim dilarang melakukan kegiatan, baik segera maupun tidak ada langsung, yang mana dapat mengakibatkan terjadinya perpindahan tanah ke jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
"Sanksi yang tersebut akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta," katanya.
Artikel ini disadur dari Daop 8 Surabaya sterilisasi jalur KA stasiun Malang-Stasiun Blimbing






