Berantas Judi Online, OJK Siapkan Sanksi buat Bank ‘Nakal’

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya untuk memitigasi risiko kepatuhan terkait pemberantasan judi online di dalam sektor perbankan . Di antaranya menyebabkan kumpulan peraturan dan juga ketentuan baik pada bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Keuangan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu bentuk POJK terkait dengan fungsi kepatuhan yang mana wajib disertai kemudian dilaksanakan oleh Bank adalah POJK 8 tahun 2023 tentang Penerapan Inisiatif Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di area Industri Jasa Keuangan (POJK 8).
“Permintaan pemblokiran rekening-rekening judi daring oleh OJK ke Bank adalah bentuk dari penyelenggaraan kewenangan OJK sesuai dengan Undang Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangunan dan juga Perkuatan Industri Keuangan (UU P2SK), serta pasal 81 ayat 4 POJK 8, untuk itu Bank wajib mematuhi ketentuan pada pasal 81 yang dimaksud sebagai perwujudan pelaksanaan penerapan kegiatan APU, PPT, dan juga PPPSPM,” jelas Dian di jawaban tertoreh konferensi pers RDKB Juli 2024.
Terdapat sanksi yang mana sangat disuasif terhadap pelanggaran ketentuan yang diatur di POJK 8, yaitu merupakan teguran tertulis, denda dengan nominal yang digunakan signifikan, pembatasan kegiatan usaha, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan bisnis tertentu, dan/atau pelarangan sebagai pihak utama.
“Hingga pada waktu ini, OJK sudah pernah memohon Bank memblokir lebih tinggi dari 6.000 tabungan terkait dengan penampungan dana judi daring yang mana tersebar di tempat beberapa Bank,” kata Dian.
Selain itu, sebagai bentuk pembinaan lalu upaya meminimalisasi pemanfaatan akun Bank untuk kegiatan transaksional judi daring, OJK juga telah lama memohonkan Bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) menghadapi pengguna yang tersebut terindikasi melakukan operasi perjudian daring, melakukan analisis menghadapi operasi nasabah-nasabah tersebut.
Kemudian melaporkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK apabila ditemukan adanya indikasi proses keuangan mencurigakan terkait judi daring, serta membatasi bahkan menghilangkan akses dari klien yang dimaksud di hal membuka akun dalam seluruh Bank di dalam Indonesia (Blacklisting).
Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pemilik tabungan yang terindikasi dengan kegiatan judi online dapat masuk di daftar hitam atau blacklist di tempat lembaga jasa keuangan (LJK) atau perbankan.




