Jadwal Proyek Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di dalam 11 Provinsi

JAKARTA – Sejumlah area di tempat Indonesia menjalankan acara pemutihan serta diskon pajak kendaraan bermotor di dalam 2025. Inisiatif ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan untuk wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan penduduk pada membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui inisiatif ini, berbagai insentif diberikan terhadap pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda pajak serta pengampunan tunggakan pajak pokok. Kebijakan yang dimaksud diharapkan dapat menggerakkan publik untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa beban tambahan.
Daftar Provinsi yang mana Menyelenggarakan Pemutihan Pajak kemudian Diskon Pajak Kendaraan 2025
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan pemutihan pajak kendaraan yang tersebut berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak yang tersebut mempunyai tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda.
2. Jawa Barat
Di Jawa Barat, seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 telah lama dihapuskan. Wajib pajak belaka perlu membayar pajak tahun berjalan pada periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025, seperti yang dimaksud disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
3. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengumumkan adanya pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Inisiatif ini berlangsung dari 5 Januari hingga 5 April 2025, juga informasi lebih tinggi lanjut dapat ditemukan melalui akun resmi Instagram Bapenda Riau.
4 Kepulauan Riau






