Cleansing Guru Honorer, Siapa yang mana Disikat?
Jakarta – Kepala Lingkup Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan kemudian Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri menyampaikan pihaknya menerima 107 laporan tentang guru honorer di dalam DKI Ibukota yang dimaksud mengalami cleansing. Kebijakan cleansing guru honorer yang disebutkan berasal dari bervariasi jenjang pendidikan, yaitu sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), kemudian sekolah menengah berhadapan dengan (SMA).
“Kami contohkan di DKI Jakarta, laporan yang tersebut masuk ada 107 guru yang kena cleansing guru honorer. Disdik (Dinas Pendidikan) menyatakan kalau kena itu yang mana tak punya Dapodik (Data Pokok Pendidikan) lalu NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan juga Tenaga Kependidikan). Ada 76 persen, lebih banyak dari setengahnya mengaku telah punya,” kata Iman, pada 17 Juli 2024.
Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak memohonkan tahapan pengangkatan guru honorer kontrak kerja individu (KKI) nantinya tidak ada usah melalui tes yang digunakan panjang. Sebab, kata Jhonny, dia telah terbukti mengajar bertahun-tahun.
“Enggak usah, ngapain tes. Mereka telah ngajar kok. Berarti kalau merek diterima mengajar sudah ada punya pengalaman,” kata Jhonny dihubungi melalui telepon pada Selasa malam, 23 Juli 2024.
Dia menyatakan itu merespons masalah rencana Dinas Pendidikan mencari solusi nasib guru honorer yang digunakan terkena kebijakan cleansing atau pemutusan kontrak sepihak.
Kebijakan Cleansing Guru Honorer dan Aturannya
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, cleansing guru honorer dilakukan lantaran pengangkatan guru honorer diklaim tanpa melalui seleksi yang mana jelas. Budi dan juga pihaknya sudah menginformasikan terhadap kepala sekolah sejak 2017 sampai 2022 untuk tak merekrut guru honorer. Namun, sampai sekarang, banyak kepala sekolah yang masih nekat melakukannya. Bahkan, kepala sekolah juga memberikan upah yang bukan sesuai dengan pendapatan honorer.
“Kondisinya adalah guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah yang tersebut dibayar oleh dana BOS (bantuan operasional sekolah) tanpa seleksi yang mana jelas,” kata Budi, pada 17 Juli 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, terdapat kriteria guru honorer. Pada Pasal 40 Permendikbud Ristek yang dimaksud tercatat bahwa pembayaran guru honorer berasal dari maksimal 50 persen keseluruhan jumlah keseluruhan alokasi dana BOS reguler.
Menurut kemdikbud.go.id, pada Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022, terdapat kriteria guru honorer yang berhak mendapatkan pembayaran atau gaji, yaitu:
- Bukan aparatur sipil negara (ASN)
- Terdata di Dapodik
- Memiliki nomor unik pendidik dan juga tenaga kependidikan (NUPTK)
- Tidak menerima tunjangan profesi guru
- Ditugaskan oleh kepala sekolah yang digunakan dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Meskipun telah lama diatur pada aturan hukum tertulis, tetapi beberapa kepala sekolah menyelewengkannya. Kepala sekolah yang disebutkan menunjukkan tindakan cleansing yang berdampak pada guru honorer. Biasanya, guru honorer yang tersebut mengalami cleansing tidak terdata di dalam Dapodik serta tak memiliki NUPTK.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, selama ini, pengangkatan guru honorer tak diketahui oleh Disdik lalu dijalankan sesuai subjektivitas kepala sekolah atau ada unsur kedekatan. Banyak kepala sekolah yang tersebut mengangkat guru honorer tak sesuai kebutuhan.
Bahkan, informasi lowongan pengangkatan yang dimaksud juga tak dipublikasikan. Perekrutan yang dimaksud juga tak didasari oleh kontrak yang jelas. Meskipun ada perjanjian, tetapi guru honorer bisa jadi diberhentikan kapan saja. Guru honorer ini yang akan kena dampak kebijakan cleansing guru honorer.
RACHEL FARAHDIBA R | MELYNDA DWI PUSPITA I DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor:
Artikel ini disadur dari Cleansing Guru Honorer, Siapa yang Disikat?






