Teknologi

Cara menggunakan e-Meterai secara online

DKI Jakarta – Pengaplikasian meterai pada masa kini tidak ada hanya sekali di bentuk fisik meterai tempel, namun juga sudah ada dapat dijalankan secara elektronik menggunakan e-Meterai atau meterai elektronik.

Meterai elektronik atau e-Meterai dapat digunakan untuk bervariasi keperluan administrasi, seperti pembuatan surat resmi, perjanjian, kontrak, dan juga bermacam dokumen hukum lainnya yang dimaksud berbentuk elektronik. Pemakaian e-Meterai ini sangat penting akibat berfungsi sebagai tanda sah serta bukti legalitas dokumen.

Berbeda dengan pemakaian meterai fisik, e-Meterai dapat dilaksanakan dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Hal ini berdasarkan Peraturan pemerintahan Nomor 86 Tahun 2021.

Membeli meterai elektronik atau e-meterai dapat direalisasikan melalui portal Point Of Sales (POS) distributor resmi e-Meterai Peruri. Melansir dari laman Peruri, berikut daftar distributor resmi meterai elektronik atau e-meterai, ke antaranya:

  1. PT Peruri Digital Security: https://e-meterai.co.id/
  2. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
  3. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
  4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  5. Koperasi Pegawai Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
  6. Digital Logistik Internasional: https://dli.e-meterai.co.id/

Cara pemakaian e-Meterai

Sebelum melakukan pembubuhan e-Meterai terdapat beberapa hal yang dimaksud diperlukan diperhatikan, seperti pastikan dokumen telah dalam tanda tangani. Kemudian, dokumen elektronik yang mana diberi e-Meterai berukuran maksimal 800 Kb, ukuran A4 di format PDF minimum versi 1.6, dilansir akun Instagram @peruri.digital.

Adapun cara menggunakan meterai elektronik atau e-Meterai dijalankan secara online, sebagai berikut:

  • Kunjungi tautan atau laman pembelian e-Meterai yang digunakan sanggup dipilih dari distributor resmi
  • Klik menu “Beli e-Meterai”
  • Login akun menggunakan email serta password
  • Setelah login, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, "Pembelian kemudian Pembubuhan"
  • Pilih tahap "Pembubuhan" (jika telah membeli e-Meterai)
  • Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan juga tipe dokumen
  • Unggah dokumen pada format PDF yang ingin dibubuhkan meterai elektronik
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku, pemakaian e-Meterai kemudian tanda tangan digital diposisikan secara berdampingan, agar tiada menutupi QR code. Tanda tangan sanggup dibubuhkan pada sebelah kanan e-Meterai
  • Klik "Bubuhkan Meterai", kemudian pilih opsi "Yes"
  • Pengguna akan diminta untuk set PIN yang tersebut berisi 6 digit angka, dimana PIN yang dimaksud akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya
  • Isi PIN yang dimaksud didaftarkan, rute pembubuhan selesai
  • Dokumen yang sudah berhasil dibubuhi e-Meterai otomatis akan terkirim ke e-mail, kemudian unduh dokumen tersebut.

Perlu diperhatikan, dokumen yang tersebut sudah pernah diberi e-Meterai bukan boleh diubah atau kompres ukurannya. Selain itu, apabila dokumen elektronik yang tersebut miliki e-Meterai dicetak, sifatnya berubah menjadi dokumen salinan akibat dokumen aslinya ada pada dokumen elektronik.

Artikel ini disadur dari Cara menggunakan e-Meterai secara online

Related Articles

Back to top button