Demokrat lalu NasDem Ajukan Gugatan ke MK, KPU Batal Umumkan Perolehan Kursi Legislatif
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan belum bisa saja menetapkan perolehan kursi legislatif hasil pemilihan umum atau Pemilihan Umum 2024 pada Rabu kemarin, 31 Juli 2024.
Alasannya, kata KPU, ada pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digunakan diajukan oleh partai urusan politik pasca-rekapitulasi nasional hasil penghitungan ucapan ulang yang tersebut diadakan pada Ahad, 28 Juli 2024.
“Seharusnya pada sore hari ini (Rabu) kami telah bisa saja melakukan penetapan perolehan kursi kemudian calon terpilih, tetapi kami belum dapat melanjutkannya. Jadi demikian rapat pleno kami. Rapat pleno pada kali ini hanya saja menyampaikan kondisi terkini,” ujar komisioner KPU Idham Kholik di dalam ruang rapat struktur KPU, Rabu, 31 Juli 2024, seperti diambil dari Tempo.
Menurut Idham, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024, tiga hari pasca penetapan hasil perolehan kata-kata pemilihan umum nasional, KPU harus melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai kebijakan pemerintah serta calon terpilih, di hal ini calon anggota DPR terpilih serta DPD terpilih.
Adapun sebelumnya, KPU sudah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa pilpres legislatif 2024. Hasil pemilihan ulang itu telah terjadi direkapitulasi pada Ahad, 28 Juli 2024.
Namun, ketika penetapan perolehan kursi kemudian calon terpilih anggota DPR lalu DPD RI akan dilakukan, sekitar pukul 10.00 WIB, KPU mendapat informasi adanya permohonan PHPU ke MK.
Idham menjelaskan, pelaksanaan penetapan akan ditunda sampai KPU mendapat informasi resmi dari MK berhadapan dengan registrasi perkara yang dimaksud masuk pada Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
Sementara Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengemukakan gugatan ke MK yang disebutkan berasal dari Partai Nasdem dan juga Partai Demokrat.
“Ada satu perkara terkait dengan DPR RI yaitu Dapil Banten II, lalu juga dalam DKI DKI Jakarta ada. Untuk DPR provinsi katanya dari NasDem,” ujar Afifuddin
Dikutip dari Antara, permohonan pertama perihal PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Ibukota dengan nomor laporan 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/024 dengan pemohon Partai Nasdem.
Kemudian permohonan kedua, yakni PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 dengan nomor laporan 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 dengan pemohon Partai Demokrat.
Idham belum bisa jadi melakukan konfirmasi kapan MK sanggup menyelesaikan sengketa PHPU itu. Sedangkan setiap partai kebijakan pemerintah harus telah mengetahui jumlah agregat perolehan ucapan hasil pemilihan 2024 untuk sanggup mencalonkan kepala area yang mana pendaftarannya dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Melihat hal tersebut, Idham yakin MK akan mempertimbangkan jadwal pendaftaran calon kepala area pada pilkada sehingga sengketa PHPU cepat selesai kemudian KPU dapat segera mengumumkan perolehan pengumuman hasil Pemilihan Umum 2024.
“Kami sangat yakin hal yang dimaksud akan jadi pertimbangan khusus MK, tetapi tentunya akibat ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya,” kata Idham.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Demokrat dan NasDem Ajukan Gugatan ke MK, KPU Batal Umumkan Perolehan Kursi Legislatif






