Nasional

BPKN Imbau Publik Mengadu Sesuai Prosedur

JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Customer Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengimbau terhadap warga mengadu sesuai prosedur apabila menerima barang atau jasa yang mana bukan layak atau di tempat bawah ekspektasi. Menurutnya, sebagai tahapan awal, pengaduan dapat dilaksanakan dengan komplain secara langsung.

“Misalnya tak sesuai atau bukan cocok atau tidaklah sesuai ekspektasinya, sanggup melakukan komplain dengan segera ke pelaku perniagaan gitu,” kata Mufti pada keterangannya, Hari Jumat (13/9/2024).

Mufti mengimbau publik dapat dengan segera melakukan komplain segera terhadap si penjual. Jika membeli segera di area toko, konsumen dapat dengan segera komplain ke penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan secara langsung komplain terhadap penjualnya. Harapannya, permasalahan dapat diselesaikan di dalam tempat. Dengan begitu, permasalahan tidak ada akan berlarut-larut.

“Ketika membeli segera konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya dalam marketplace, ya ke marketplace,” katanya.

Jika telah melakukan komplain tapi masih menemui kendala, kata Mufti, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti mengumumkan sudah ada menjadi ketentuan bagi seluruh produsen memiliki hotline service yang dapat dihubungi 24 jam.

“Pelaku perniagaan wajib punya hotline service yang tersebut dapat dihubungi sewaktu-waktu anytime real time kan,” katanya.

Menurutnya, komplain atau berunjuk rasa yang diajukan merupakan hak konstitusional yang digunakan dijamin pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pengguna berhak mendapat barang atau jasa yang seharusnya.

“Ketika barang atau jasa yang mana tiada sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada dalam pasal empat undang-undang,” kata Mufti. (nuriwan)

Related Articles

Back to top button